Dua Cakades Terpilih Siap Surati Panitia Pilkades dan Bupati

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Keputusan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,  SE,  Nomor 50/KEP/HK/2021, tentang penetapan hasil penyelesaian sengketa pemilihahan Kepala Desa, (Kades), di Kabupaten Rote Ndao, membuat dua Calon Kepala Desa, (Cakades) Desa Pengodua Kecamatan Rote timur dan Cakades Desa Fatelilo Kecamatan Pantai baru angkat bicara.

Kedua Cakades pemenang pilkades itu mengaku siap menolak Keputusan Bupati Rote dengan siap bersurat secara resmi kepada Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao dan Bupati Rote Ndao.

Alasan keduanya,  bahwa sesuai Peraturan Daerah, (Perda), Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagai dasar pijak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memuat tentang adanya mekanisme Pemilihan Ulang.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Rote Ndao Bantah Ada LPJ Fiktif

Misalnya menurut Matheos O. Sabah, SH, Kepala Desa terpilih Pilkades Desa Pengodua.

Yang bersangkutan mengaku kepada awak media, bahwa sangat kecewa  dengan Keputusan Bupati Rote Ndao yang dibacakan pada Jumat, (29/01/2021), di Gedung Tii Langga Permai Rote Ndao.

Dia mengaku isi surat keputusan tersebut sangat sepihak karena tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang sudah dikeluarkan  sejak awal proses tahapan pilkades oleh pihaknya selaku Cakades.

Matheos O. Sabah, menjelaskan, kesalahan yang terjadi di pilkades Desa Pengodua adalah murni kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena sengaja memberikan undangan kepada pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT untuk mencoblos.

Harusnya yang menanggung kesalahan tersebut adalah Panitia Pilkades Desa Pengodua bukan calon pemenang pilkades.

Baca Juga :  Sejumlah Aset Daerah di TTS,  Mubasir dan Mengalami Kerusakan Parah

“Siapa yang akan mengganti seluruh kerugian saya. Saya tidak akan terima dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan, Oktofriton H. Manafe, S. Sos, Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Desa Fatelilo.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Bupati Rote Ndao, dinilai tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang telah dikeluarkan oleh setiap cakades.

“Panitia sengaja berikan undangan coblos kepada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan disabilitas dilayani di rumah merupakan kesalahan Panitia bukan kesaahan yang ditimbulkan oleh cakades maka harusnya panitia pilkades diberikan ganjaran atas kelalaian itu.
Kokh saya sebagai pemenang pilkades yang terkena imbas dari keputusan ini. Siapa  bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami keluarkan,” tanya Okto.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu Cakades Papela 'Curi' Start Kampanye

Yames M. K. Therik, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao, dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, menjelaskan, penolakan seperti itu biasa dan wajar saja oleh siapapun yang merasa dirugikan.

“Silahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (P. TUN),” urainya.

Sedangkan, Sumadi Beda, S.E, Cakades Desa Papela kepada media mengaku sangat kecewa juga atas pernyataan, Jeki Patola Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao yang tidak ditindaklanjuti pada saat Pilkades.

Pada hal sebelumnya, kepada para pemilih yang namanya ada dalam DPS, Jeki Patola telah berjanji, memberikan hak untuk mencoblos diakhir pemungutan suara, bila ada surat suara tersisa.

Namun hingga usai pemungutan suara, janji tersebut tidak terlaksana.*amril

Berita Terkait

Besok, Paulus Henuk Apremoi Dethan Dilantik Menjadi Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, “Harapan Perubahan” Masyarakat Ndao Nuse
Akhirnya, Paket Lentera Resmi Kantongi SK Partai Nasdem
Lontar “Lingkar” Wilayah Kuli Aisele dan Ti Timur
Alfred Saudila : Nasdem Belum Diberikan Ke Siapa-Siapa
Lantik Penjabat Bupati Kupang dan Ende, Ayodhia Kalake Minta Berikan Pengabdian dan Pelayanan yang Tulus
Dibalik Diam dan Santunnya Bima Fanggidae, “Tersembunyi” Arus “Makan Muntar”
Lingkaran Silsilah Bima Fanggidae, Bakal Calon Bupati Rote Ndao Periode 2024-2029 Paket Lontar
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WITA

Kunker Perdana, Wagub NTT Johni Asadoma Tinjau Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:06 WITA

Paulus Henuk: Politik Telah Selesai, Saatnya Tuntaskan Visi-Misi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:42 WITA

Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:31 WITA

Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:04 WITA

Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 November 2023 - 02:24 WITA

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:53 WITA

Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT

Kamis, 14 September 2023 - 23:39 WITA

Untuk Jamin Ketersediaan Pasokan Harga, PJ. Gubernur Pantau Harga di Hypermart

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA