Dua Cakades Terpilih Siap Surati Panitia Pilkades dan Bupati

1,690

onlinentt.com-Rote Ndao-Keputusan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,  SE,  Nomor 50/KEP/HK/2021, tentang penetapan hasil penyelesaian sengketa pemilihahan Kepala Desa, (Kades), di Kabupaten Rote Ndao, membuat dua Calon Kepala Desa, (Cakades) Desa Pengodua Kecamatan Rote timur dan Cakades Desa Fatelilo Kecamatan Pantai baru angkat bicara.

Kedua Cakades pemenang pilkades itu mengaku siap menolak Keputusan Bupati Rote dengan siap bersurat secara resmi kepada Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao dan Bupati Rote Ndao.

Alasan keduanya,  bahwa sesuai Peraturan Daerah, (Perda), Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagai dasar pijak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memuat tentang adanya mekanisme Pemilihan Ulang.

Misalnya menurut Matheos O. Sabah, SH, Kepala Desa terpilih Pilkades Desa Pengodua.

Yang bersangkutan mengaku kepada awak media, bahwa sangat kecewa  dengan Keputusan Bupati Rote Ndao yang dibacakan pada Jumat, (29/01/2021), di Gedung Tii Langga Permai Rote Ndao.

Dia mengaku isi surat keputusan tersebut sangat sepihak karena tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang sudah dikeluarkan  sejak awal proses tahapan pilkades oleh pihaknya selaku Cakades.

Matheos O. Sabah, menjelaskan, kesalahan yang terjadi di pilkades Desa Pengodua adalah murni kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena sengaja memberikan undangan kepada pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT untuk mencoblos.

Harusnya yang menanggung kesalahan tersebut adalah Panitia Pilkades Desa Pengodua bukan calon pemenang pilkades.

“Siapa yang akan mengganti seluruh kerugian saya. Saya tidak akan terima dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan, Oktofriton H. Manafe, S. Sos, Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Desa Fatelilo.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Bupati Rote Ndao, dinilai tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang telah dikeluarkan oleh setiap cakades.

“Panitia sengaja berikan undangan coblos kepada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan disabilitas dilayani di rumah merupakan kesalahan Panitia bukan kesaahan yang ditimbulkan oleh cakades maka harusnya panitia pilkades diberikan ganjaran atas kelalaian itu.
Kokh saya sebagai pemenang pilkades yang terkena imbas dari keputusan ini. Siapa  bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami keluarkan,” tanya Okto.

Yames M. K. Therik, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao, dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, menjelaskan, penolakan seperti itu biasa dan wajar saja oleh siapapun yang merasa dirugikan.

“Silahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (P. TUN),” urainya.

Sedangkan, Sumadi Beda, S.E, Cakades Desa Papela kepada media mengaku sangat kecewa juga atas pernyataan, Jeki Patola Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao yang tidak ditindaklanjuti pada saat Pilkades.

Pada hal sebelumnya, kepada para pemilih yang namanya ada dalam DPS, Jeki Patola telah berjanji, memberikan hak untuk mencoblos diakhir pemungutan suara, bila ada surat suara tersisa.

Namun hingga usai pemungutan suara, janji tersebut tidak terlaksana.*amril

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.