Dua Cakades Terpilih Siap Surati Panitia Pilkades dan Bupati

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Keputusan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,  SE,  Nomor 50/KEP/HK/2021, tentang penetapan hasil penyelesaian sengketa pemilihahan Kepala Desa, (Kades), di Kabupaten Rote Ndao, membuat dua Calon Kepala Desa, (Cakades) Desa Pengodua Kecamatan Rote timur dan Cakades Desa Fatelilo Kecamatan Pantai baru angkat bicara.

Kedua Cakades pemenang pilkades itu mengaku siap menolak Keputusan Bupati Rote dengan siap bersurat secara resmi kepada Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao dan Bupati Rote Ndao.

Alasan keduanya,  bahwa sesuai Peraturan Daerah, (Perda), Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagai dasar pijak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memuat tentang adanya mekanisme Pemilihan Ulang.

Misalnya menurut Matheos O. Sabah, SH, Kepala Desa terpilih Pilkades Desa Pengodua.

Yang bersangkutan mengaku kepada awak media, bahwa sangat kecewa  dengan Keputusan Bupati Rote Ndao yang dibacakan pada Jumat, (29/01/2021), di Gedung Tii Langga Permai Rote Ndao.

Dia mengaku isi surat keputusan tersebut sangat sepihak karena tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang sudah dikeluarkan  sejak awal proses tahapan pilkades oleh pihaknya selaku Cakades.

Matheos O. Sabah, menjelaskan, kesalahan yang terjadi di pilkades Desa Pengodua adalah murni kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena sengaja memberikan undangan kepada pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT untuk mencoblos.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri

Harusnya yang menanggung kesalahan tersebut adalah Panitia Pilkades Desa Pengodua bukan calon pemenang pilkades.

“Siapa yang akan mengganti seluruh kerugian saya. Saya tidak akan terima dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan, Oktofriton H. Manafe, S. Sos, Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Desa Fatelilo.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Bupati Rote Ndao, dinilai tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang telah dikeluarkan oleh setiap cakades.

“Panitia sengaja berikan undangan coblos kepada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan disabilitas dilayani di rumah merupakan kesalahan Panitia bukan kesaahan yang ditimbulkan oleh cakades maka harusnya panitia pilkades diberikan ganjaran atas kelalaian itu.
Kokh saya sebagai pemenang pilkades yang terkena imbas dari keputusan ini. Siapa  bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami keluarkan,” tanya Okto.

Baca Juga :  Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Yames M. K. Therik, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao, dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, menjelaskan, penolakan seperti itu biasa dan wajar saja oleh siapapun yang merasa dirugikan.

“Silahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (P. TUN),” urainya.

Sedangkan, Sumadi Beda, S.E, Cakades Desa Papela kepada media mengaku sangat kecewa juga atas pernyataan, Jeki Patola Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao yang tidak ditindaklanjuti pada saat Pilkades.

Pada hal sebelumnya, kepada para pemilih yang namanya ada dalam DPS, Jeki Patola telah berjanji, memberikan hak untuk mencoblos diakhir pemungutan suara, bila ada surat suara tersisa.

Namun hingga usai pemungutan suara, janji tersebut tidak terlaksana.*amril

Berita Terkait

Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku
Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik
Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao
Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat
Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat
Spirit Perjuangan Usman Husin “Menggelegar” Hingga Tapal Batas Nusak
Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WITA

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WITA

Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WITA

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:01 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD

Berita Terbaru