Dua Cakades Terpilih Siap Surati Panitia Pilkades dan Bupati

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Keputusan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,  SE,  Nomor 50/KEP/HK/2021, tentang penetapan hasil penyelesaian sengketa pemilihahan Kepala Desa, (Kades), di Kabupaten Rote Ndao, membuat dua Calon Kepala Desa, (Cakades) Desa Pengodua Kecamatan Rote timur dan Cakades Desa Fatelilo Kecamatan Pantai baru angkat bicara.

Kedua Cakades pemenang pilkades itu mengaku siap menolak Keputusan Bupati Rote dengan siap bersurat secara resmi kepada Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao dan Bupati Rote Ndao.

Alasan keduanya,  bahwa sesuai Peraturan Daerah, (Perda), Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagai dasar pijak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memuat tentang adanya mekanisme Pemilihan Ulang.

Misalnya menurut Matheos O. Sabah, SH, Kepala Desa terpilih Pilkades Desa Pengodua.

Yang bersangkutan mengaku kepada awak media, bahwa sangat kecewa  dengan Keputusan Bupati Rote Ndao yang dibacakan pada Jumat, (29/01/2021), di Gedung Tii Langga Permai Rote Ndao.

Dia mengaku isi surat keputusan tersebut sangat sepihak karena tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang sudah dikeluarkan  sejak awal proses tahapan pilkades oleh pihaknya selaku Cakades.

Matheos O. Sabah, menjelaskan, kesalahan yang terjadi di pilkades Desa Pengodua adalah murni kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena sengaja memberikan undangan kepada pemilih yang namanya tidak ada dalam DPT untuk mencoblos.

Baca Juga :  Penjarigan Bakal Calon Anggota BPD Lidabesi

Harusnya yang menanggung kesalahan tersebut adalah Panitia Pilkades Desa Pengodua bukan calon pemenang pilkades.

“Siapa yang akan mengganti seluruh kerugian saya. Saya tidak akan terima dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan, Oktofriton H. Manafe, S. Sos, Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Desa Fatelilo.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Bupati Rote Ndao, dinilai tidak mempertimbangkan kerugian material dan moril yang telah dikeluarkan oleh setiap cakades.

“Panitia sengaja berikan undangan coblos kepada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan disabilitas dilayani di rumah merupakan kesalahan Panitia bukan kesaahan yang ditimbulkan oleh cakades maka harusnya panitia pilkades diberikan ganjaran atas kelalaian itu.
Kokh saya sebagai pemenang pilkades yang terkena imbas dari keputusan ini. Siapa  bertanggung jawab atas kerugian yang telah kami keluarkan,” tanya Okto.

Baca Juga :  Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Yames M. K. Therik, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao, dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, menjelaskan, penolakan seperti itu biasa dan wajar saja oleh siapapun yang merasa dirugikan.

“Silahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (P. TUN),” urainya.

Sedangkan, Sumadi Beda, S.E, Cakades Desa Papela kepada media mengaku sangat kecewa juga atas pernyataan, Jeki Patola Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao yang tidak ditindaklanjuti pada saat Pilkades.

Pada hal sebelumnya, kepada para pemilih yang namanya ada dalam DPS, Jeki Patola telah berjanji, memberikan hak untuk mencoblos diakhir pemungutan suara, bila ada surat suara tersisa.

Namun hingga usai pemungutan suara, janji tersebut tidak terlaksana.*amril

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Perketat Penyusunan APBD Perubahan 2026, Tekankan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Harlah ke-28 PKB Jadi Momentum Konsolidasi Nasional, Semangat Kebangkitan Diperkuat dari Jakarta
Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku
Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik
Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao
Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru