Sebanyak 15 Orang Calon Penumpang dan Sopir Tertahan di Pelabuhan Pantai Baru
onlinentt.com-Rote Ndao-Sebanyak 15 orang calon penumpang dan sopir yang hendak menyeberang ke Kota Kupang menggunakan kapal ferry lambat, ditahan di Pelabuhan ASDP Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.
Mereka ditahan dalam operasi oleh Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid 19 Kabupaten Rote Ndao karena tidak memiliki dan menunjukan bukti rapid tes.
Plt Camat Pantai baru, Aleks Tulle, SE, di temui onlinentt.com, Jumat, (12/02/2021), membenarkan hal itu, bahwa pihaknya telah mengamankan ke-15 orang tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan dinas teknis tentang langkah-langkah selanjutnya,”papar dia.
Kasat Pol PP Kabupaten Rote Ndao, Johni Saudale, S.Pd, M.Si, sekaligus selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Rote Ndao, menjelaskan, 15 orang tersebut ditahan dalam
operasi terpadu penanganan Covid 19 di Pelabuhan penyebrangan ASDP Pantai baru.
Menurut Johni Saudale,
tindakan tersebut telah sesuai Prosedur tetap, (Protap), dan surat edaran Bupati Rote Ndao, tanggal 1 Pebruari 2021.
Saudale mengaku, surat edaran itu memang tertanggal 1 Pebruari 2021, tetapi tindakan preventifnya baru dilaksanakan secara terpadu dari tanggal 27 Pebruari 2021.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan penegasan Bupati melalui surat edaran Bupati,” terangnya.
Dikatakan Johni, dalam surat edaran Bupati itu telah ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan ke kabupaaten Rote Ndao wajib menunjukan hasil rapid tes antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan atau udara. Bagi yang tidak menunjukan bukti hasil rapid tes antigen negatifnya tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao.
“Prosedur ini telah diberlakukan sejak tanggal 3 Pebruari 2021, namun karena cuaca dan tidak ada penyebrangan kapal maka pada tanggal 6 Pebruari setelah penyeberangan dibuka kembali pihaknya telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada pengguna jasa penyebrangan, sehingga pada Jumat 12 Pebruari 2021, pihaknya melakukan penegakan hukum dan disiplin terhadap penumpang jasa ASDP.
Untuk sementara penyeberangan pertama KMP Inerie dua ini, Saudale menjelaskan, sebanyak 15 calon penumpang didapati tidak melengkapi diri dengan dokumen surat rapid tes antigen. Tujuh orang calon penumpang diantaranya tidak bersedia dipulangkan ke Kupang. Sedangkan delapan orangnya adalah sopir truk sembako dipulangkan ke kupang bersama KMP Ineria dua karena tidak melengkapi diri dengan surat rapid tes antigen.
Sedangkan terkait dengan lima belas penumpang yang tidak melengkapi diri dengan surat rapid antigen, Johni Saudale menambahkan, dua orang merupakan penduduk luar NTT yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao.
“Dua orang itu, besok akan dipulangkan sedangkan enam orang lainnya asal Kabupaten Rote Ndao akan kami koordinasi dengan Camat dan Kepala desa masing l-masing untuk dijemput dan akan dilakukan tes rapid antigen di RSU Baa.
Sementara tujuh sopir sembako, dituturkan Saudale, sebelum dipulangkan ke Kota Kupang, pihaknya akan menghubungi pemilik truck untuk datang dan membuat surat pernyataan serta menfasilitasi tes rapid antigen.
“Kami masih menunggu kapal ke dua KMP Garda maritim untuk melaksanakan operasi ini lagi,”tandas Saudale. *Magdalena Thobias
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.