onlinentt.com-Kota Kupang-Karantina Pertanian punya peranan strategis dalam upaya pencegahan masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta bahan berbahaya lainnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, media pembawa karantina yang dilalulintaskan harus dipastikan bebas HPHK dan OPTK serta memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Tindakan Karantina tersebut terdiri dari 8P antara lain Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan. Kamis (30/3), Karantina Pertanian Kupang melalui Wilayah Kerja Bandar Udara Eltari melakukan kegiatan pemusnahan 15 kilogram daging kambing yang tak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC).
Kepala Karantina Pertanian Kupang, beserta Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya