Pj. Gubernur sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov-NTT

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

onlinentt.com-Kota Kupang-Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC. menghadiri Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2023 – 2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 21 September 2023.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Prov. NTT, Aloysius Malo Ladi S.E, dan diawali dengan Pengesahan risalah paripurna ke-2 masa persidangan 1 Tahun sidang 2023 – 2024 dan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan Sekda Prov. NTT Kosmas D. Lana, SH.,M.Si

 

Pj. Gubernur NTT dalam penyampaian tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Prov. NTT bahwa beberapa poin diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset – aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.

Baca Juga :  Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT

 

“Pemerintah juga telah melakukan terobosan inovasi antara lain mendorong peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat corner, pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para  wajib pajak melalui samsat _door to door bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor” jelas Ayodhia.

 

Juga disebutkan Berkaitan dengan pembayaran TPP bagi ASN, Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

 

“Selanjutnya saat ini pemerintah telah memproses pembayaran bulan Maret dan April sedangkan pembayaran selanjutnya akan menjadi prioritas pemerintah jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.” tambah Ayodhia.

 

Terkait saran fraksi untuk memperkuat cadangan stok beras dan menjaga kestabilan harga bahan pokok, terutama mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan pemerintah tetap berupaya menjaga kestabilan harga pangan di Prov. NTT terkait komoditi beras yang mana dapat dijelaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Perum Bulog , Satgas Pangan NTT dibawah Koordinator Polda NTT dan distributor dalam mensuplai kebutuhan beras di masyarakat.

Baca Juga :  Lontar "Lingkar" Wilayah Kuli Aisele dan Ti Timur

 

“Dalam rangka memperoleh informasi terkait kondisi dagang di tingkat pedagang eceran maka pemantauan secara berkala pun tetap dilakukan oleh pemerintah, dimana saya sendiri  bersama Sekretaris Daerah melakukan peninjauan pada pasar inpres Naikoten 1 dan pasar Oebobo untuk mendengar langsung informasi dari para pedagang.” Kata Ayodhia.

 

Dalam Dokumen Tanggapan Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Prov. NTT, Pj.Gubernur juga menyampaikan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi yang berlaku pada sekolah – sekolah SMA di Kota Kupang dikembalikan seperti semula.

 

“Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita” ujar Ayodhia Kalake.

 

Selanjutnya melalui penyampaian Tanggapan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov. NTT, Pj. Gubernur NTT juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia asal NTT.

Baca Juga :  Dari Kupang Nusa Tenggara Timur, PT.  Jasa Raharja Selalu Hadir Lindungi NKRI

 

“Persoalan ini sangat kompleks sehingga dalam penanganannya pun perlu kolaborasi yang kuat untuk semua elemen pemangku kepentingan di dalam masyarakat pada semua tingkatan baik Provinsi maupun Kab / kota” ujarnya.

 

“Pemerintah terus berupaya dengan stakeholder terkait melakukan pelayanan dari aspek pencegahan pemberangkatan secara illegal juga telah dilakukan pencegahan, dan  penanganan soal masalah PMI asal NTT melalui posko pencegahan calon pekerja migran non prosedural baik di dalam wilayah NTT khususnya di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang serta peningkatan koordinasi untuk pencegahan di semua wilayah Kab/Kota se NTT bersama dengan Pokja  Penindakan Hukum di Polda NTT maupun kerja sama pencegahan dan penanganan PMI asal NTT bermasalah diluar wilayah NTT dengan pemerintah daerah dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah perbatasan,”tegasnya. Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT 

 

Berita Terkait

Ruas Jalan Kapasiok–Ho Dilanjutkan, Pemkab Rote Ndao Perkuat Konektivitas Wilayah Tengah
Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir
Menghormati Jejak Pengabdian, Pemkab Rote Ndao Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Pdt. Martha Mariam Saudale-Mauta
Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga
Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama
Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi
Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WITA

TBUPP Paparkan Hasil Kajian, Pemda Rote Ndao Siapkan Langkah Akselerasi Pembangunan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Matangkan Persiapan Festival Keluarga Malole Bersama EO dan Panitia

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:26 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Berita Terbaru

Uncategorized

Calon Kades Bermain Politik Uang Dinilai Cacat Moral

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:07 WITA

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA