Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah

onlinentt.com-ROTE NDAO-Proses politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dan sesuai hasil sementara, pasangan calon Paulus Henuk-Apremoi  Dudelusy Dethan (Ita Esa) menang telak dengan selisih angka jumlah pemilih cukup signifikan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao menetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih maka pelantikan tetap berjalan dan proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses politik telah selesai dan jika KPU  menetapkan (Paket Ita Esa)  sebagai pemenang maka pelantikan tetap berjalan, tapi proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap,” kata Ahmad kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Sengketa Tanah Maubesi-Lidabesi Masuk Meja Koordinasi ATR/BPN, Penanganan Pengaduan Diperkuat

Menurut Ahmad, ijasah paket resmi dan diakui keabsahannya, karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Namun, yang menjadi problem adalah proses mendapatkan ijasah tersebut.

Walaupun sekolah tersebut bersifat informal tetapi ada mekanisme akademik yang ditempuh oleh seseorang. Oleh karena itu, untuk menelusurinya tentu lembaga pembelajaran berbasis masyarakat dapat membuktikan dokumen sebagai bukti.

Ia menilai kasus gugatan atas ijasah paket C salah satu calon wakil bupati Rote Ndao tergantung data pendukung. Keabsahan ijasah paket C setara dengan ijasah SMA sederajat, karena persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memiliki ijasah terendah adalah sekolah menengah atas termasuk paket C.

Baca Juga :  Ada Apa? Wartawan Yang Hendak Liput Penyerahan DIPA Tidak Diijinkan Oleh Staf BKD NTT

Dengan adanya kasus gugatan ini, terdapat dua rana yang dilihat, yakni politik dan hukum. Dilihat dari momentum, maka proses politik telah selesai melalui dilaksanakannya pencoblosan pada 27 Nopember yang lalu, namun proses politik tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan di PTUN, maka harus ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti yang mendukung keabsahannya maka tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya ijasah tersebut diperoleh secara by pass, maka keputusan hukum yang akan menjelaskan,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Ketua Pangda Persatuan Renang Seluruh Indonesia Provinsi NTT Dukung Bangun Kolam Renang di Rote Ndao

Ahmad menegaskan jika proses ijasah tersebut bermasalah maka KPU yang memutuskan nasib calon tersebut. Oleh karena itu, biarkan hukum bekerja untuk.membuktikan tuduhan masyarakat tersebut.

Kendatipun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) unggul jauh dengan jumlah suara 40.474 dengan presentase 53,4 persen, namun sejumlah pihak yang diduga barisan sakit hati dari pihak calon bupati dan wakil bupati yang kalah membangun narasi-narasi yang menyesatkan.

Ada yang mengatakan meskipun menang, paket Ita Esa tidak dilantik karena kasus ijasah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan. *tim

Berita Terkait

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru