Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah

onlinentt.com-ROTE NDAO-Proses politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dan sesuai hasil sementara, pasangan calon Paulus Henuk-Apremoi  Dudelusy Dethan (Ita Esa) menang telak dengan selisih angka jumlah pemilih cukup signifikan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao menetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih maka pelantikan tetap berjalan dan proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses politik telah selesai dan jika KPU  menetapkan (Paket Ita Esa)  sebagai pemenang maka pelantikan tetap berjalan, tapi proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap,” kata Ahmad kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Sah, Ita Esa 40.474, Lontar Malole Hanya 9.296, Lentera 26.008 Suara

Menurut Ahmad, ijasah paket resmi dan diakui keabsahannya, karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Namun, yang menjadi problem adalah proses mendapatkan ijasah tersebut.

Walaupun sekolah tersebut bersifat informal tetapi ada mekanisme akademik yang ditempuh oleh seseorang. Oleh karena itu, untuk menelusurinya tentu lembaga pembelajaran berbasis masyarakat dapat membuktikan dokumen sebagai bukti.

Ia menilai kasus gugatan atas ijasah paket C salah satu calon wakil bupati Rote Ndao tergantung data pendukung. Keabsahan ijasah paket C setara dengan ijasah SMA sederajat, karena persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memiliki ijasah terendah adalah sekolah menengah atas termasuk paket C.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Banjir ROB

Dengan adanya kasus gugatan ini, terdapat dua rana yang dilihat, yakni politik dan hukum. Dilihat dari momentum, maka proses politik telah selesai melalui dilaksanakannya pencoblosan pada 27 Nopember yang lalu, namun proses politik tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan di PTUN, maka harus ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti yang mendukung keabsahannya maka tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya ijasah tersebut diperoleh secara by pass, maka keputusan hukum yang akan menjelaskan,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Serahkan Remisi Umum Kepada 2072 Narapidana

Ahmad menegaskan jika proses ijasah tersebut bermasalah maka KPU yang memutuskan nasib calon tersebut. Oleh karena itu, biarkan hukum bekerja untuk.membuktikan tuduhan masyarakat tersebut.

Kendatipun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) unggul jauh dengan jumlah suara 40.474 dengan presentase 53,4 persen, namun sejumlah pihak yang diduga barisan sakit hati dari pihak calon bupati dan wakil bupati yang kalah membangun narasi-narasi yang menyesatkan.

Ada yang mengatakan meskipun menang, paket Ita Esa tidak dilantik karena kasus ijasah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan. *tim

Berita Terkait

Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao
Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi
Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:37 WITA

Perum Bulog NTT Ketemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Percepatan Penyaluran Cadangan Pangan 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WITA

Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD

Senin, 27 April 2026 - 21:41 WITA

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Jumat, 24 April 2026 - 03:02 WITA

Kawasan Destinasi Pantai Bo’a Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Mulai Dilirik Dunia Internasional Pasca Soft Opening

Kamis, 23 April 2026 - 08:38 WITA

Paulus Henuk Ketemu Direktur Bank NTT Bahas Optimalisasi Program KUR

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WITA

Dengan Soft Opening Nihi Rote Akan Tumbuh Market Ekonomi Baru yang Menjanjikan Bagi Masyarakat Rote Ndao Khususnya di Desa Bo’a

Selasa, 21 April 2026 - 09:04 WITA

Dekatkan dan Permudah Pelayanan, Samsat Rote Ndao Buka Pelayanan Pajak Samling di Beberapa Titik Lokasi

Minggu, 12 April 2026 - 19:16 WITA

Paulus Henuk Secara Simbolis Serahkan Bantuan Alat Pertanian di Desa Holoama Kecamatan Lobalain

Berita Terbaru