Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah

onlinentt.com-ROTE NDAO-Proses politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dan sesuai hasil sementara, pasangan calon Paulus Henuk-Apremoi  Dudelusy Dethan (Ita Esa) menang telak dengan selisih angka jumlah pemilih cukup signifikan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao menetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih maka pelantikan tetap berjalan dan proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap.

“Proses politik telah selesai dan jika KPU  menetapkan (Paket Ita Esa)  sebagai pemenang maka pelantikan tetap berjalan, tapi proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap,” kata Ahmad kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Sah, Ita Esa 40.474, Lontar Malole Hanya 9.296, Lentera 26.008 Suara

Menurut Ahmad, ijasah paket resmi dan diakui keabsahannya, karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Namun, yang menjadi problem adalah proses mendapatkan ijasah tersebut.

Walaupun sekolah tersebut bersifat informal tetapi ada mekanisme akademik yang ditempuh oleh seseorang. Oleh karena itu, untuk menelusurinya tentu lembaga pembelajaran berbasis masyarakat dapat membuktikan dokumen sebagai bukti.

Ia menilai kasus gugatan atas ijasah paket C salah satu calon wakil bupati Rote Ndao tergantung data pendukung. Keabsahan ijasah paket C setara dengan ijasah SMA sederajat, karena persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memiliki ijasah terendah adalah sekolah menengah atas termasuk paket C.

Baca Juga :  Pj Bupati Rote Ndao Kembali Buka Pasar Murah

Dengan adanya kasus gugatan ini, terdapat dua rana yang dilihat, yakni politik dan hukum. Dilihat dari momentum, maka proses politik telah selesai melalui dilaksanakannya pencoblosan pada 27 Nopember yang lalu, namun proses politik tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan di PTUN, maka harus ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti yang mendukung keabsahannya maka tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya ijasah tersebut diperoleh secara by pass, maka keputusan hukum yang akan menjelaskan,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Lurah, Karang Taruna dan Warga Kayu Putih Kerja Bhakti Bersama

Ahmad menegaskan jika proses ijasah tersebut bermasalah maka KPU yang memutuskan nasib calon tersebut. Oleh karena itu, biarkan hukum bekerja untuk.membuktikan tuduhan masyarakat tersebut.

Kendatipun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) unggul jauh dengan jumlah suara 40.474 dengan presentase 53,4 persen, namun sejumlah pihak yang diduga barisan sakit hati dari pihak calon bupati dan wakil bupati yang kalah membangun narasi-narasi yang menyesatkan.

Ada yang mengatakan meskipun menang, paket Ita Esa tidak dilantik karena kasus ijasah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan. *tim

Berita Terkait

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024
Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif
PSI Minta Bima Lakukan Pembenahan Pada Beberapa Sektor
Pj Bupati Rote Ndao Kembali Buka Pasar Murah
Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI
Pj. Gubernur NTT Dampingi Kepala BNBP RI Tinjau Kegiatan Satgas KLB Rabies di Kabupaten TTS
Kepala BNPB Bekali Pasis Seskoad Pengetahuan Kebencanaan
Wakil Bupati Rote Ndao Apresiasi Pemuda Pemudi Block M
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:37 WITA

Pawai Kemenangan Ita Esa Ditunda Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:15 WITA

Pemprov NTT Siap Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival

Selasa, 16 April 2024 - 19:47 WITA

Ikat Simpul-Simpul Politik, Bima Fanggidae Lingkar Titik-Titik Dibeberapa Wilayah

Kamis, 16 November 2023 - 05:43 WITA

Intensitas Curah Hujan Tinggi, Jalan Kapasiok Potensi Ambruk

Selasa, 14 November 2023 - 23:17 WITA

Pj. Gubernur NTT Resmikan Peluncuran Platform Lopo Inovasi Flobamorata Provinsi NTT

Jumat, 22 September 2023 - 23:34 WITA

Pj. Gubernur sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov-NTT

Selasa, 19 September 2023 - 08:59 WITA

Bersama Sekda, Pj. Gubernur NTT Pantau Harga Sembako

Kamis, 14 September 2023 - 08:11 WITA

Hadiri Rapat Koordinasi Karhutla, Pj Gubernur NTT Meminta

Berita Terbaru

Lintas Nusa

KPU Distribusi Logistik Pemilu Kada Ke 273 TPS di Rote Ndao

Senin, 25 Nov 2024 - 21:24 WITA