Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

1,179

Foto istimewah

onlinentt.com-ROTE NDAO-Proses politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai dan sesuai hasil sementara, pasangan calon Paulus Henuk-Apremoi  Dudelusy Dethan (Ita Esa) menang telak dengan selisih angka jumlah pemilih cukup signifikan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao menetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih maka pelantikan tetap berjalan dan proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap.

“Proses politik telah selesai dan jika KPU  menetapkan (Paket Ita Esa)  sebagai pemenang maka pelantikan tetap berjalan, tapi proses hukum juga tetap hingga ada keputusan hukum tetap,” kata Ahmad kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Ahmad, ijasah paket resmi dan diakui keabsahannya, karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Namun, yang menjadi problem adalah proses mendapatkan ijasah tersebut.

Walaupun sekolah tersebut bersifat informal tetapi ada mekanisme akademik yang ditempuh oleh seseorang. Oleh karena itu, untuk menelusurinya tentu lembaga pembelajaran berbasis masyarakat dapat membuktikan dokumen sebagai bukti.

Ia menilai kasus gugatan atas ijasah paket C salah satu calon wakil bupati Rote Ndao tergantung data pendukung. Keabsahan ijasah paket C setara dengan ijasah SMA sederajat, karena persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memiliki ijasah terendah adalah sekolah menengah atas termasuk paket C.

Dengan adanya kasus gugatan ini, terdapat dua rana yang dilihat, yakni politik dan hukum. Dilihat dari momentum, maka proses politik telah selesai melalui dilaksanakannya pencoblosan pada 27 Nopember yang lalu, namun proses politik tidak dapat menggugurkan proses hukum.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan di PTUN, maka harus ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti yang mendukung keabsahannya maka tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya ijasah tersebut diperoleh secara by pass, maka keputusan hukum yang akan menjelaskan,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan jika proses ijasah tersebut bermasalah maka KPU yang memutuskan nasib calon tersebut. Oleh karena itu, biarkan hukum bekerja untuk.membuktikan tuduhan masyarakat tersebut.

Kendatipun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) unggul jauh dengan jumlah suara 40.474 dengan presentase 53,4 persen, namun sejumlah pihak yang diduga barisan sakit hati dari pihak calon bupati dan wakil bupati yang kalah membangun narasi-narasi yang menyesatkan.

Ada yang mengatakan meskipun menang, paket Ita Esa tidak dilantik karena kasus ijasah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan. *tim

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.