onlinentt.com-ROTE NDAO – Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Rote Ndao melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan layanan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Paulus Henuk bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao beserta jajaran di ruang kerja Bupati.
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Bupati Rote Ndao menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum.
Melalui layanan sidang keliling ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pengadilan seperti permohonan penetapan ahli waris, pergantian nama, pengurusan akta kematian, serta berbagai permohonan perdata lainnya yang menjadi kewenangan pengadilan.
“Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut akan sangat membantu warga, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor pengadilan.
Selama ini, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit dan menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus satu dokumen atau mengikuti proses persidangan tertentu.
Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang langsung menyasar kecamatan dan desa, masyarakat tidak lagi dibebani biaya perjalanan yang besar.
Selain menghemat waktu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Rote Ndao menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Kedua pihak berkomitmen untuk bersinergi agar layanan dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap program ini menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pelayanan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat Rote Ndao kini semakin dekat dengan layanan hukum yang selama ini hanya dapat diakses di kantor pengadilan.
Kehadiran sidang keliling menjadi wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga.




















