Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Rote Ndao melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan layanan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Paulus Henuk bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao beserta jajaran di ruang kerja Bupati.

 

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  BLM FKIP Universitas Nusa Cendana Melakukan Pemilihan Ketua BEM

 

Bupati Rote Ndao menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum.

 

Melalui layanan sidang keliling ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pengadilan seperti permohonan penetapan ahli waris, pergantian nama, pengurusan akta kematian, serta berbagai permohonan perdata lainnya yang menjadi kewenangan pengadilan.

 

“Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Bupati.

 

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut akan sangat membantu warga, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor pengadilan.

Baca Juga :  Wawali Memuji Partisipasi Jasa Raharja Cabang NTT

 

Selama ini, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit dan menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus satu dokumen atau mengikuti proses persidangan tertentu.

 

Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang langsung menyasar kecamatan dan desa, masyarakat tidak lagi dibebani biaya perjalanan yang besar.

 

Selain menghemat waktu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Rote Ndao menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

 

Kedua pihak berkomitmen untuk bersinergi agar layanan dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap program ini menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pelayanan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

 

Melalui kolaborasi ini, masyarakat Rote Ndao kini semakin dekat dengan layanan hukum yang selama ini hanya dapat diakses di kantor pengadilan.

 

Kehadiran sidang keliling menjadi wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Berita Terbaru