onlinentt.com – Rote Ndao – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh kejelasan batas fisik bidang tanah di lapangan.
Karena itu, masyarakat yang akan mengajukan pengukuran tanah perlu memastikan batas bidang tanah telah dipasang dan disepakati terlebih dahulu dengan para pemilik tanah yang berbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengukuran yang tertib sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan batas di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat agar lebih aktif mempersiapkan bidang tanah sebelum petugas melaksanakan pengukuran.
Salah satunya dengan memasang tanda batas pada setiap sudut bidang tanah serta memastikan batas tersebut telah diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Dalam pelaksanaan pengukuran, pemilik tanah juga diharapkan hadir secara langsung atau menunjuk kuasa sesuai ketentuan. Selain itu, dokumen persyaratan perlu dipersiapkan agar proses pelayanan dapat berjalan secara tertib.
Kejelasan batas memberikan manfaat penting bagi kualitas data pertanahan. Ketika kondisi batas di lapangan sudah jelas, petugas dapat melakukan pengukuran dengan lebih efektif dan data bidang tanah yang dihasilkan dapat menjadi lebih akurat.
Bagi masyarakat, langkah sederhana tersebut juga memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah. Batas yang jelas dan disepakati dapat membantu mencegah kesalahpahaman maupun potensi sengketa dengan pemilik tanah di sekitarnya.
Layanan Pertanahan Semakin Mudah melalui Sentuh Tanahku
Sejalan dengan transformasi layanan pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia melalui Google Play Store dan App Store.
Aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi pertanahan, antara lain memantau status berkas secara real-time, mengetahui persyaratan layanan, memperoleh informasi bidang tanah, mengecek lokasi bidang tanah hingga menyampaikan pengaduan layanan pertanahan.
Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah diakses masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan tertib administrasi.
Masyarakat Rote Ndao diharapkan tidak menunggu sampai terjadi persoalan untuk memastikan kondisi administrasi dan batas tanahnya.
Dengan memahami prosedur, menyiapkan tanda batas, berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan serta memanfaatkan layanan digital yang tersedia, masyarakat turut berperan dalam membangun sistem pertanahan yang tertib.
Batas jelas, data akurat, administrasi tertib, dan hak atas tanah semakin terlindungi.*


















