Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh kejelasan batas fisik bidang tanah di lapangan.

 

Karena itu, masyarakat yang akan mengajukan pengukuran tanah perlu memastikan batas bidang tanah telah dipasang dan disepakati terlebih dahulu dengan para pemilik tanah yang berbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengukuran yang tertib sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan batas di kemudian hari.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat agar lebih aktif mempersiapkan bidang tanah sebelum petugas melaksanakan pengukuran.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

 

Salah satunya dengan memasang tanda batas pada setiap sudut bidang tanah serta memastikan batas tersebut telah diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan.

 

Dalam pelaksanaan pengukuran, pemilik tanah juga diharapkan hadir secara langsung atau menunjuk kuasa sesuai ketentuan. Selain itu, dokumen persyaratan perlu dipersiapkan agar proses pelayanan dapat berjalan secara tertib.

 

Kejelasan batas memberikan manfaat penting bagi kualitas data pertanahan. Ketika kondisi batas di lapangan sudah jelas, petugas dapat melakukan pengukuran dengan lebih efektif dan data bidang tanah yang dihasilkan dapat menjadi lebih akurat.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sabu Raijua Diduga Bersinah Dengan Istri Orang dan Dapat Anak

 

Bagi masyarakat, langkah sederhana tersebut juga memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah. Batas yang jelas dan disepakati dapat membantu mencegah kesalahpahaman maupun potensi sengketa dengan pemilik tanah di sekitarnya.

 

Layanan Pertanahan Semakin Mudah melalui Sentuh Tanahku

Sejalan dengan transformasi layanan pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia melalui Google Play Store dan App Store.

 

Aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi pertanahan, antara lain memantau status berkas secara real-time, mengetahui persyaratan layanan, memperoleh informasi bidang tanah, mengecek lokasi bidang tanah hingga menyampaikan pengaduan layanan pertanahan.

Baca Juga :  Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

 

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah diakses masyarakat sekaligus mendukung transparansi dan tertib administrasi.

 

Masyarakat Rote Ndao diharapkan tidak menunggu sampai terjadi persoalan untuk memastikan kondisi administrasi dan batas tanahnya.

 

Dengan memahami prosedur, menyiapkan tanda batas, berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan serta memanfaatkan layanan digital yang tersedia, masyarakat turut berperan dalam membangun sistem pertanahan yang tertib.

 

Batas jelas, data akurat, administrasi tertib, dan hak atas tanah semakin terlindungi.*

 

Berita Terkait

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:37 WITA

Pesan Menteri Nusron di Peringatan0 HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Sabtu, 26 September 2026 - 07:46 WITA

PERKAJUSAMI SMA N 1 Lobalain: Dari Oemetina, 85 Penegak Ditempa Menjadi Pribadi Tangguh, Mandiri dan Siap Mengabdi

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Pendidikan Rote Ndao Bersiap Hadapi Era AI Tanpa Kehilangan Karakter

Rabu, 23 September 2026 - 15:04 WITA

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 13:22 WITA

Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WITA

Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 00:16 WITA

NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:12 WITA

Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR

Berita Terbaru