Kupang–onlinentt. com-Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, mendesak Penyidik dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Bupati Timor Tengah Selatan, Eguisem E.P Tahun (Epy tahun,red) dan sejumlah pejabat penting lainnya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah pribadi Robby Mella yang terjadi pada akhir April 2021.
Penetapan tersangka ini wajib hukum dilakukan karena dari pemeriksaan sejumlah saksi, baik Bupati Epy tahun, Sekda, Asisten I, Kabag Hukum, Yusak Banunaek, Kasad Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya jelas telah memenuhi unsur pidana pengrusakan, terang Alfred Baun kepada sejumlah pegiat jurnalis pada Selasa, (8/6/2021) di area sekitaran Polda Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi unsur unsur dari kasus pengrusakan terhadap kediaman pribadi Robby Mella yang dilakukan Penyidik Polda NTT, yang digali dari keterangan saksi sebanyak tiga puluhan lebih, hampir bisa dipastikan sudah terpenuhi.
Dan karena itu, saya justru meminta Kapolda dan Penyidik Polda NTT untuk segera menetapkan Bupati Epy Tahun dan sejumlah pejabat lainnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” tandas Alfred Baun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya