Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang–onlinentt. com-Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, mendesak Penyidik dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Bupati Timor Tengah Selatan, Eguisem E.P Tahun (Epy tahun,red) dan sejumlah pejabat penting lainnya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah pribadi Robby Mella yang terjadi pada akhir April 2021.

Baca Juga :  Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025

 

Penetapan tersangka ini wajib hukum dilakukan karena dari pemeriksaan sejumlah saksi, baik Bupati Epy tahun, Sekda, Asisten I, Kabag Hukum, Yusak Banunaek, Kasad Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya jelas telah memenuhi unsur pidana pengrusakan, terang Alfred Baun kepada sejumlah pegiat jurnalis pada Selasa, (8/6/2021) di area sekitaran Polda Nusa Tenggara Timur.

 

“Jadi unsur unsur dari kasus pengrusakan terhadap kediaman pribadi Robby Mella yang dilakukan Penyidik Polda NTT, yang digali dari keterangan saksi sebanyak tiga puluhan lebih, hampir bisa dipastikan sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Ketua PWOIN NTT Akui Sudah Surati Mabes Polri

 

Dan karena itu, saya justru meminta Kapolda dan Penyidik Polda NTT untuk segera menetapkan Bupati Epy Tahun dan sejumlah pejabat lainnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” tandas Alfred Baun.

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru