Ketua PWOIN NTT Akui Sudah Surati Mabes Polri

- Redaksi

Rabu, 4 November 2020 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Ketua Dewan Pengurus Wilayah, (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), Johanes Yoseph Henuk menegaskan sudah menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat, (30/11/2020).

Dalam surat tersebut diakui sosok elegant ini pihaknya meminta agar Kepolisian Daerah (Polda NTT) untuk mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan terhadap wartawan media syber gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria.

Pria kelahiran pulau Rote itu, menambahkan surat ditujukan kepada Polres Malaka dan tembusannya juga dikirim ke beberapa instansi, seperti Polda NTT,  Mabes Polri, komisi III DPR RI, DPP Partai Golkar, Komnas HAM, lembaga Ombudsman RI, Perwakilan Ombudsman NTT, DPP PWOIN, Dewan Pers dan DPD Partai Golkar.

Urai Johanes, dari jumlah surat tersebut dipastikan  semuanya telah didisribusikan dan diterima oleh pihak yang dituju” kata dia.

Henuk, berharap Polri melalui Polres Malaka secepatnya menahan ketiga tersangka pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com, yakni Raymundus Seran Klau (Anggota DPRD aktif Fraksi Partai Golkar), Sergius Fransiskus Klau (Ketua PAC Partai Golkar Malaka Barat), dan Yohanes Seran (Anggota AM Partai Golkar).

Dituturkan Jhon Henuk, salah satu tuntutan PWOIN adalah agar Polda NTT sebagai institusi Kepolisian wilayah yang membawahi Polres Malaka segera mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka.com jika Polres lamban dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

Di tempat terpisah, Selasa (3/11/2020),  Tim Penasihat Hukum Wartawan gardamalaka.com melalui Yulianus Bria Nahak, SH, MH, menyampaikan pihaknya akan melayangkan surat kepada Polres Malaka untuk meminta perlindungan hukum terhadap kilennya, Yohanes Seran Bria alias Bojes.

Selain itu agar kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka pada Kamis, (15/10) lalu segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan terhadap wartawan media gardamalaka.com telah menjadi kasus yang medapat atensi publik Indonesia.

Untuk itu, Ketua DPP PWOI Nusantara pun membuka suara sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :  Persoalan Tanah di Politisir dan Berdampak Merusak Iklim Pembangunan Pesisir Utara Tangerang

Ketua Umum DPP PWOI Nusantara, Feri Rusdiono mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa pendukung salah satu paket calon Bupati dan Wakil bupati juga pengurus anak ranting partai Golkar di Kabupaten Malaka pada Kamis (15/10).

“Sebagai Ketua DPP PWOIN saya minta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Feri Rusdiono.

Menurutnya, penganiayaan/pengeroyokan dan perampasan barang milik wartawan tersebut saat melakukan tugas kejurnalistikan merupakan selain pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, juga adalah pidana yang diatur dalam KUHP. *tim/red

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Berita Terbaru