Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan melalui dimulainya rangkaian Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Rote Ndao.

 

Agenda utama sidang tersebut adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/06/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Rote Ndao itu menjadi momentum penting dalam proses evaluasi pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran terakhir.

Baca Juga :  DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

 

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menunjukkan keseriusan untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan kontrol yang dijalankan secara berimbang antara lembaga eksekutif dan legislatif.

 

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

 

Menurutnya, berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor strategis lainnya.

 

Proses pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari DPRD guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

 

Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rote Ndao.

Baca Juga :  Terkesan Lambannya Proses Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan di Malaka, Ketua PWOIN NTT Siap Surati Kapolri

 

Sidang II Tahun 2026 ini sekaligus menjadi wujud kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang profesional.

 

Melalui kerja sama yang kuat tersebut, pembangunan daerah diharapkan terus bergerak maju demi mewujudkan Rote Ndao yang semakin berkembang, mandiri, dan sejahtera.

 

“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya laporan angka dan administrasi, tetapi cerminan komitmen pemerintah dalam mengelola setiap rupiah anggaran untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” menjadi semangat yang mewarnai jalannya pembahasan Ranperda tersebut.*

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:37 WITA

SMKN 1 Lobalain Buka Gerbang Masa Depan Generasi Muda Rote Ndao, Pendaftaran Tahap I Dimulai 24 Juni

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:41 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Integritas Pendidikan, Kepala Sekolah Sepakati Komitmen Transparansi Dana BOS

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:06 WITA

1.420 Guru dan Nakes Resmi Sandang Jabatan Fungsional, Bupati Paulus Henuk Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:24 WITA

Mahasiswa KKN Undana Tinggalkan Jejak Positif di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Beri Apresiasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:12 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Matangkan Sejumlah Agenda Strategis Sektor Pendidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:08 WITA

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Komunitas Rote Mengajar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WITA

Paulus Henuk: Program Beasiswa Merupakan Bentuk Komitmen Pemda Dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Rote Ndao

Berita Terbaru