Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

- Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kota Kupang,- Sudah satu tahun kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com mengendap di Polda NTT”, demikian ditegaskan
Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd kepada media ini, Kamis, (07/01/2021), di kediamannya.

“Setelah kasus pengeroyokan wartawan Malaka dari Polres Malaka dilimpahkan ke Polda NTT sudah tidak ada kabar lagi.
Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan”, papar Henuk.

Johanes Hemuk mengaku dalam kasus ini apabila Polda tidak bisa menuntaskan kasus ini maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih.

“Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses?.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT Rote Ndao dan UPK Rote Barat Laut Cairkan Dana Eks- PNPM-MP 2015 Yang Sudah Dibekukan

“Kami juga manusia pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tolonglah berikan keadilan hukum itu”, pintah Johanes.

Lanjut Johanes, kalau hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Johanes, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT. Pada hal, jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi nara sumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” tegas dia. tim Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Fraksi Golkar Malaka, Raymundus Seran Klau Tunggu Putusan Hukum Tetap

onlinentt. com-Kota Kupang,- Sudah satu tahun kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com mengendap di Polda NTT”, demikian ditegaskan
Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd kepada media ini, Kamis, (07/01/2021), di kediamannya.

“Setelah kasus pengeroyokan wartawan Malaka dari Polres Malaka dilimpahkan ke Polda NTT sudah tidak ada kabar lagi.
Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan”, papar Henuk.

Johanes Hemuk mengaku dalam kasus ini apabila Polda tidak bisa menuntaskan kasus ini maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri.

Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih.

“Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses?.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PWOINusantara Feri Rusdiono Kecam Keras Tindakan kekerasan Terhadap Wartawan Anggota Pengurus PWO NTT

“Kami juga manusia pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tolonglah berikan keadilan hukum itu”, pintah Johanes.

Lanjut Johanes, kalau hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Johanes, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT. Pada hal, jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi nara sumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” tegas dia. tim

Berita Terkait

Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya
Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su’y
Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:02 WITA

Bupati Rote Ndao Mengaku Tantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Tidaklah Muda

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:10 WITA

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WITA

Dari Pidato Perdana, Paulus Henuk Tekankan Beasiswa Bukan Untuk Anak Pejabat

Kamis, 21 September 2023 - 06:45 WITA

Pertemuan Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Dibuka Pj. Gubernur NTT

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:07 WITA

Pemprov NTT Terus Berupaya Keras  Cegah dan Atasi Penyakit Rabies

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:43 WITA

Karantina yang Dilalulintaskan Harus Bebas HPHK dan OPTK dan Penuhi Keamanan Pangan

Sabtu, 25 September 2021 - 13:17 WITA

Dekranasda NTT Gandeng Dapur Kelor Indonesia Luncurkan Hay Drink Berbahan Dasar Kelor Pertama di Asia Tenggara

Jumat, 24 September 2021 - 23:32 WITA

Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid 19, Bukti Prioritas Pemimpin Adalah Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Leluhur Leo Kolek di Rote Ti Menjelma Jadi Buaya?

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:14 WITA

Humaniora

Penanganan Sampah di Pesta Pendidikan Rote Malole Secara Rutin

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:32 WITA