Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

- Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kota Kupang,- Sudah satu tahun kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com mengendap di Polda NTT”, demikian ditegaskan
Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd kepada media ini, Kamis, (07/01/2021), di kediamannya.

“Setelah kasus pengeroyokan wartawan Malaka dari Polres Malaka dilimpahkan ke Polda NTT sudah tidak ada kabar lagi.
Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan”, papar Henuk.

Johanes Hemuk mengaku dalam kasus ini apabila Polda tidak bisa menuntaskan kasus ini maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih.

“Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses?.

Baca Juga :  Pendiri Garda Malaka, Kondradus Yohanes Klau, Kembali Melayangkan Surat Terbuka Elektronik ke Sejumlah Lembaga

“Kami juga manusia pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tolonglah berikan keadilan hukum itu”, pintah Johanes.

Lanjut Johanes, kalau hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Johanes, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT. Pada hal, jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi nara sumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” tegas dia. tim Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

Baca Juga :  Diduga Bank NTT Rote Ndao dan UPK Rote Barat Laut Cairkan Dana Eks- PNPM-MP 2015 Yang Sudah Dibekukan

onlinentt. com-Kota Kupang,- Sudah satu tahun kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka. com mengendap di Polda NTT”, demikian ditegaskan
Ketua PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd kepada media ini, Kamis, (07/01/2021), di kediamannya.

“Setelah kasus pengeroyokan wartawan Malaka dari Polres Malaka dilimpahkan ke Polda NTT sudah tidak ada kabar lagi.
Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan”, papar Henuk.

Johanes Hemuk mengaku dalam kasus ini apabila Polda tidak bisa menuntaskan kasus ini maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri.

Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih.

“Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses?.

Baca Juga :  HUT Ke-36 Korem 032/WBR Kodim 0311/Pessel Salurkan Tali Asih

“Kami juga manusia pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tolonglah berikan keadilan hukum itu”, pintah Johanes.

Lanjut Johanes, kalau hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Johanes, dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT. Pada hal, jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi nara sumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” tegas dia. tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA