Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi.

 

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Rote Ndao,” demikian diungkapkan Azis Barawasi, S.Pi., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Azis Barawasi, penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme pemberian hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Setelah Kunjungi Kawasan Daratan di Timor, Gubernur Jajaki Kawasan Kepulauan di Labuan Bajo

 

Barawasi mengaku melalui proses ini, negara memberikan hak baru atas tanah negara atau tanah pihak lain kepada pemohon yang sah, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.

“Seluruh proses ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021,” papar dia.

 

Baca Juga :  Wagub Minta Para Pejabat Administrasi Menjadi Motor Penggerak Organisasi

Dijelaskan Azis, proses yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” tulis pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

 

“Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mengikuti lima tahapan resmi, mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran bidang, pemeriksaan data, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat,” akunya.

Baca Juga :  Peresmian Ruang Adorasi dan Relief Jalan Salib Taman Doa Santa Maria Imakulata Sasi

 

Mengakhiri rilisnya, Kakan Pertanahan Rote Ndao ini beharap dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bebas dari sengketa di masa depan,”tandasnya.*

Berita Terkait

Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan
Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel
Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo
Bupati Rote Ndao, Forkopimda dan Gubernur NTT Hadiri Pertemuan Dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Tindaklanjuti Prediksi Kekeringan Extrim Tahun 2026 dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bupati Henuk Rapat Koordinasi Dengan Menteri Pertanian
Budaya Ratapan Orang Rote Ti Dalam Makna Ratapan Orang Israel
Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II
Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:55 WITA

Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:07 WITA

Spirit Perjuangan Usman Husin “Menggelegar” Hingga Tapal Batas Nusak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:52 WITA

Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan

Selasa, 1 April 2025 - 10:48 WITA

Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Rote Selatan

Berita Terbaru