onlinentt.com-ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Rote Ndao,” demikian diungkapkan Azis Barawasi, S.Pi., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (20/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Azis Barawasi, penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme pemberian hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Barawasi mengaku melalui proses ini, negara memberikan hak baru atas tanah negara atau tanah pihak lain kepada pemohon yang sah, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.
“Seluruh proses ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021,” papar dia.
Dijelaskan Azis, proses yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” tulis pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.
“Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mengikuti lima tahapan resmi, mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran bidang, pemeriksaan data, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat,” akunya.
Mengakhiri rilisnya, Kakan Pertanahan Rote Ndao ini beharap dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bebas dari sengketa di masa depan,”tandasnya.*

Ikuti Kami
Subscribe


















