Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi.

 

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Rote Ndao,” demikian diungkapkan Azis Barawasi, S.Pi., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Disampaikan Azis Barawasi, penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme pemberian hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Panitia Hari Besar Islam  Rote timur Laksanakan Kegiatan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442H Tahun 2020M

 

Barawasi mengaku melalui proses ini, negara memberikan hak baru atas tanah negara atau tanah pihak lain kepada pemohon yang sah, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.

“Seluruh proses ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021,” papar dia.

 

Baca Juga :  Besok, Presiden Jokowi Akan Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Dijelaskan Azis, proses yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” tulis pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

 

“Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna mengikuti lima tahapan resmi, mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran bidang, pemeriksaan data, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat,” akunya.

Baca Juga :  Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina

 

Mengakhiri rilisnya, Kakan Pertanahan Rote Ndao ini beharap dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum yang sah dan bebas dari sengketa di masa depan,”tandasnya.*

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
Dialog Bersama Warga Sedeoen, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Rote Ndao
Dari Oefoe untuk Masa Depan Rote Ndao: Peresmian SD Negeri Oefoe Menjadi Simbol Kolaborasi Membangun Generasi Unggul
Hangat dalam Syukur, Pemkab Rote Ndao Sambut Kepulangan Jamaah Haji 1447 H sebagai Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Sinkronkan Prioritas Pembangunan, Bupati Paulus Henuk Pimpin Asistensi KUA/PPAS 2027
Dari Berangkatkan 140 Duta PAR Rote Ndao, Bupati Rote Ndao Tegaskan Pentingnya Membangun Generasi Beriman dan Berkarakter
Momentum Syukur di Hari Ulang Tahun, Mes Bailao Apresiasi Kebersamaan Keluarga Besar Pemkab dan DPRD Rote Ndao
Warga Batulilok Sampaikan Harapan, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Pelayanan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Berita Terbaru