Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Massa pendemo menyerobot Kantor DPRD Rote Ndao dan menggebrak pintu ruang rapat Komisi I dan II, Senin, (13/04/2026).

Kehadiran massa pendemo dari Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ini membuat  anggota Komisi I, II yang sedang mengikuti rapat Pembahasan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, (Silpa), dengan sejumlah SKPD terpaksa dihentikan sementara.

Selain menggebrak pintu ruangan Komisi I dan II, massa pendemo juga dengan lantang meneriaki para anggota DPRD yang sedang rapat dalam ruangan untuk keluar menemui mereka. Karena situasi yang tidak kondusif, para anggota DPRD enggan membukakan pintu  keluar.

Baru beberapa menit, kemudian pintu ruangan Komisi I, dan II dibukakan dan para anggota DPRD bersedia keluar dari ruangan dan bersedia dialog dengan massa pendemo yang lebih kurang berjumlah 300 orang.

Seterusnya, dialog pun berlangsung di pelataran Kantor DPRD, tepatnya di depan pintu masuk.

Dalam sesi dialog tersebut massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan,  pertama; pembukaan kembali akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a untuk kepentingan umum yang saat ini ditutup. Kedua, meminta pembebasan Erasmus Frans Mandato.

Dari pantauan media, usai dialog, massa pendemo baru membubarkan diri dan kembali ke Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat lebih kurang pada pukul 17:26 Wita.

Baca Juga :  Tak mau kalah dengan Prajurit, Emak Emak Lekona ikut Andil Dalam Sukseskan TMMD

Sekretaris Komisi II DPRD Rote Ndao, Melkianus Fans Haning, yang dimintai komentar usai dialog dengan massa pendemo, mengatakan dari dialog bersama massa pendemo ada dua point tuntutan yang disampaikan, yaitu pertama soal status hukum Erasmus Frans Mandato. Kedua, pembukaan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat,” terangnya.

Ditambahkan Haning, dari dua tuntutan tersebut DPRD tidak dapat mengambil sikap di luar dari hasil Rapat Dengar Pendapat, (RDP), beberapa waktu lalu.

“Tadi juga RDP dibaca kembali untuk diperdengarkan kepada massa pendemo. Selain itu hasil RDP juga telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao,” papar dia.

Baca Juga :  Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kodim 1604/Kupang Tidak Mengenal Lelah Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Sementara, disinggung apa tanggapan DPRD terhadap dua point tuntutan massa pendemo, Valen Haning, menyebut DPRD akan menanggapi sesuai fungsi legislasi, yaitu pengawasan.

Vecky B. Boelan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga membenarkan hal yang sama, bahwa massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan tetapi secara kelembagaan agar tidak terkesan  aspirasi “lesehan”, tentu selain penyampaian lisan juga harus secara tertulis.

“Massa pendemo janji akan ajukan aspirasi secara tertulis ketika mereka datang lagi melakukan aksi,” ungkapnya.*

.

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat
Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA