Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Massa pendemo menyerobot Kantor DPRD Rote Ndao dan menggebrak pintu ruang rapat Komisi I dan II, Senin, (13/04/2026).

Kehadiran massa pendemo dari Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat ini membuat  anggota Komisi I, II yang sedang mengikuti rapat Pembahasan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, (Silpa), dengan sejumlah SKPD terpaksa dihentikan sementara.

Selain menggebrak pintu ruangan Komisi I dan II, massa pendemo juga dengan lantang meneriaki para anggota DPRD yang sedang rapat dalam ruangan untuk keluar menemui mereka. Karena situasi yang tidak kondusif, para anggota DPRD enggan membukakan pintu  keluar.

Baru beberapa menit, kemudian pintu ruangan Komisi I, dan II dibukakan dan para anggota DPRD bersedia keluar dari ruangan dan bersedia dialog dengan massa pendemo yang lebih kurang berjumlah 300 orang.

Seterusnya, dialog pun berlangsung di pelataran Kantor DPRD, tepatnya di depan pintu masuk.

Dalam sesi dialog tersebut massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan,  pertama; pembukaan kembali akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a untuk kepentingan umum yang saat ini ditutup. Kedua, meminta pembebasan Erasmus Frans Mandato.

Dari pantauan media, usai dialog, massa pendemo baru membubarkan diri dan kembali ke Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat lebih kurang pada pukul 17:26 Wita.

Baca Juga :  Panitia Hari Besar Islam  Rote timur Laksanakan Kegiatan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442H Tahun 2020M

Sekretaris Komisi II DPRD Rote Ndao, Melkianus Fans Haning, yang dimintai komentar usai dialog dengan massa pendemo, mengatakan dari dialog bersama massa pendemo ada dua point tuntutan yang disampaikan, yaitu pertama soal status hukum Erasmus Frans Mandato. Kedua, pembukaan akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat,” terangnya.

Ditambahkan Haning, dari dua tuntutan tersebut DPRD tidak dapat mengambil sikap di luar dari hasil Rapat Dengar Pendapat, (RDP), beberapa waktu lalu.

“Tadi juga RDP dibaca kembali untuk diperdengarkan kepada massa pendemo. Selain itu hasil RDP juga telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao,” papar dia.

Baca Juga :  Deklarasi dan Pelantikan Badan Pengurus Ampera MBD

Sementara, disinggung apa tanggapan DPRD terhadap dua point tuntutan massa pendemo, Valen Haning, menyebut DPRD akan menanggapi sesuai fungsi legislasi, yaitu pengawasan.

Vecky B. Boelan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, juga membenarkan hal yang sama, bahwa massa pendemo menyampaikan dua point tuntutan tetapi secara kelembagaan agar tidak terkesan  aspirasi “lesehan”, tentu selain penyampaian lisan juga harus secara tertulis.

“Massa pendemo janji akan ajukan aspirasi secara tertulis ketika mereka datang lagi melakukan aksi,” ungkapnya.*

.

Berita Terkait

Dari Angka ke Kehidupan Nyata, Bimtek Kemenag Rote Ndao Dorong Guru SMTK Kuasai Strategi Numerasi Berbasis Masalah
Air Bersih Jadi Perhatian Serius, Pemkab Rote Ndao Serahkan Pengelolaan Jaringan Perpipaan ke Desa
Sebelum Ajak Warga Hidup Sehat, Bupati Paulus Henuk Beri Teladan dari Diri Sendiri
SMAN 1 Lobalain Buka Pengelolaan IPP Secara Transparan, Kepercayaan Orang Tua Jadi Prioritas
Esok Pagi, Keluarga dan Kerabat Akan Mengantar Berkat Ngulu ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Tangis Duka dari Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Berbelasungkawa atas Kepergian Berkat Ngulu, Mantan Ketua KPU Rote Ndao
Tak Berhenti di Beasiswa, Usman Husin Pastikan 44 Anak Sumba Tiba di Kampus dan Kos
Dua ASN Dinas Pendidikan Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WITA

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Rabu, 9 September 2026 - 09:33 WITA

Batutua Merasa Dianaktirikan, Pemda Dinilai Masa Bodoh di Tengah Geliat Pembangunan Rote Ndao

Selasa, 8 September 2026 - 10:40 WITA

Lima Pasang Kandidat Siap Warnai Regenerasi Kepemimpinan OSIS SMAN 1 Lobalain

Senin, 7 September 2026 - 23:47 WITA

Duka Mendalam Keluarga Almarhumah Magdalena Taek, Bupati Paulus Henuk Hadir Beri Penghiburan

Selasa, 1 September 2026 - 17:14 WITA

Dari Keterbatasan Menuju Masa Depan, 71 Anak NTT Berangkat Kuliah ke Surabaya Berkat Beasiswa Perjuangan Usman Husin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Sungguh Luar Biasa, Albert Edon, Siswa SMA N 1 Lobalain menuju Duta SMA Tingkat Nasional

Berita Terbaru