Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO-onlinentt.com-Proses pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang direncanakan tahun 2026, akan ditetapkan setelah Kemendagri selesai melakukan verifikasi faktual 22 desa carateker di daerah itu.

 

Direktorat Jenderal Pemeritahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementetian Dalam Negeri sedang melakukan verifikasi faktual untuk seluruh desa persiapan di Indonesia, termasuk Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan menyampaikan, Kementerian Desa masih mendatangi desa-desa carateker untuk verifikasi vaktual tahap akhir.

 

“Dari Kemendes masih turun untuk verifikasi di lapangan lagi, ini sudah tahapan terakhir. Setelah itu baru bisa kita tetapkan kepastian waktu untuk pemilihan Kades serentak,” kata Apremoi saat dikonfirmasi onlinentt.com, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

 

Menurut Apremoi, semua kelengkapan administrasi sudah dilengkapi dengan baik sebelum verifikasi tahap akhir di lapangan. Tujuannya agar tahun 2026 ini bisa dilakukan pemilihan serentak kepala desa definitif di Rote Ndao.

 

Ia menguraikan, desa-desa persiapan yang tengah berproses di Rote Ndao terbagi dalam dua kategori yakni ada yang langsung dimekarkan dari desa induk, dan beberapa diantaranya merupakan pengalihan sebagian wilayah dari kelurahan.

 

Adapun yang diusulkan adalah Desa Persiapan Soruk, Ngaiholu, Okabeuk, Huleama, Foembura, dan Fia Fangga di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  TBUPP Paparkan Hasil Kajian, Pemda Rote Ndao Siapkan Langkah Akselerasi Pembangunan

 

Selanjutnya, Desa Persiapan Oelaba di Kecamatan Loaholu. Sementara Desa Persiapan Suesama, Leteklain, Ne’e, dan Lelain di Kecamatan Lobalain.

 

Untuk Kecamatan Rote Tengah, yang sedang diproses adalah Desa Persiapan Lidaloak dan Lidasue.

 

Kemudian Desa Persiapan Tetuli dan Tungaoli, di Kecamatan Pantai Baru. Berikut, Desa Persiapan Tandetui, dan Penaoen di Kecamatan Rote Timur. Sedangkan di Kecamatan Rote Barat, yang diproses adalah Desa Persiapan Teu Esa.

 

Sementara untuk desa persiapan yang sebagian wilayah dari kelurahan yakni Desa Persiapan Loman yang dimekar dari Kelurahan Mokdale, Menggelama dari Kelurhan Namodale, dan Nitaso dari Keluruhan Metina, masing-masing di wilayah Kecamatan Lobalain.

Baca Juga :  Dua Cakades Terpilih Siap Surati Panitia Pilkades dan Bupati

 

“Sebanyak 18 Desa Persiapan dan 4 perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa, sehingga totalnya 22 Desa,” kata Apremoi.

 

Sebanyak 48 desa definitif di Kabupaten Rote Ndao dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Hal ini disebabkan karena masa jabatan kepala desa definitif telah berakhir.

 

Jika Kemendes menetapkan 22 desa carateker menjadi desa definitif maka pemerintah Rote Ndao akan menetapkan 70 desa harus melakukan pilkades serentak di tahun 2026.*

Berita Terkait

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu
Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?
Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat
Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda
Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari
Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia
Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat
Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA