Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO-onlinentt.com-Proses pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang direncanakan tahun 2026, akan ditetapkan setelah Kemendagri selesai melakukan verifikasi faktual 22 desa carateker di daerah itu.

 

Direktorat Jenderal Pemeritahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementetian Dalam Negeri sedang melakukan verifikasi faktual untuk seluruh desa persiapan di Indonesia, termasuk Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan menyampaikan, Kementerian Desa masih mendatangi desa-desa carateker untuk verifikasi vaktual tahap akhir.

 

“Dari Kemendes masih turun untuk verifikasi di lapangan lagi, ini sudah tahapan terakhir. Setelah itu baru bisa kita tetapkan kepastian waktu untuk pemilihan Kades serentak,” kata Apremoi saat dikonfirmasi onlinentt.com, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  Ketika Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat Diberi Kesempatan Oleh Hotel Nihi Bo'a Jadi Wajah Rote di Hadapan Wisatawan Dunia

 

Menurut Apremoi, semua kelengkapan administrasi sudah dilengkapi dengan baik sebelum verifikasi tahap akhir di lapangan. Tujuannya agar tahun 2026 ini bisa dilakukan pemilihan serentak kepala desa definitif di Rote Ndao.

 

Ia menguraikan, desa-desa persiapan yang tengah berproses di Rote Ndao terbagi dalam dua kategori yakni ada yang langsung dimekarkan dari desa induk, dan beberapa diantaranya merupakan pengalihan sebagian wilayah dari kelurahan.

 

Adapun yang diusulkan adalah Desa Persiapan Soruk, Ngaiholu, Okabeuk, Huleama, Foembura, dan Fia Fangga di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri

 

Selanjutnya, Desa Persiapan Oelaba di Kecamatan Loaholu. Sementara Desa Persiapan Suesama, Leteklain, Ne’e, dan Lelain di Kecamatan Lobalain.

 

Untuk Kecamatan Rote Tengah, yang sedang diproses adalah Desa Persiapan Lidaloak dan Lidasue.

 

Kemudian Desa Persiapan Tetuli dan Tungaoli, di Kecamatan Pantai Baru. Berikut, Desa Persiapan Tandetui, dan Penaoen di Kecamatan Rote Timur. Sedangkan di Kecamatan Rote Barat, yang diproses adalah Desa Persiapan Teu Esa.

 

Sementara untuk desa persiapan yang sebagian wilayah dari kelurahan yakni Desa Persiapan Loman yang dimekar dari Kelurahan Mokdale, Menggelama dari Kelurhan Namodale, dan Nitaso dari Keluruhan Metina, masing-masing di wilayah Kecamatan Lobalain.

Baca Juga :  Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

 

“Sebanyak 18 Desa Persiapan dan 4 perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa, sehingga totalnya 22 Desa,” kata Apremoi.

 

Sebanyak 48 desa definitif di Kabupaten Rote Ndao dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Hal ini disebabkan karena masa jabatan kepala desa definitif telah berakhir.

 

Jika Kemendes menetapkan 22 desa carateker menjadi desa definitif maka pemerintah Rote Ndao akan menetapkan 70 desa harus melakukan pilkades serentak di tahun 2026.*

Berita Terkait

Dari Ruang Kerja Bupati, Paulus Henuk Perkuat Komunikasi Politik untuk Kepentingan Rote Ndao
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Pertanahan, Bupati Paulus Henuk Terima Audiensi Kepala Kantor Pertanahan
Angriyani Novita Lololau: “Doakan Apa yang Kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa yang Kamu Doakan”
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Henuk Cek Langsung Pembangunan Kantor Camat Pantai Baru, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
K-SIGN Bergerak, Paulus Henuk Pastikan Suara Pemilik Lahan Tak Terlewat
Dari NusaTani ke NuFRN, Paulus Henuk Dorong Program Pangan yang Menyentuh Kebutuhan Warga Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:12 WITA

Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:13 WITA

DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Dalam Penutupan Sidang III

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Dialog Bersama Klasis Rote Barat Laut, Pemerintah dan Gereja Perkuat Peduli Terhadap Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:39 WITA

Rote Ndao Raih Penghargaan Kabupaten Terentaskan Paling Progresif, Bupati Paulus Henuk Jadi Narasumber Knowledge Sharing Pembangunan Daerah 2026

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WITA

Kepsek SDN Mbadokai Rekrut Panitia Didominasi Guru, Beni Nalle Mengaku Tidak Tahu

Berita Terbaru