Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-,JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pelaku penganiayaan yang menewaskan dua debt collector asal Nusa Tenggara Timur (NTT) harus ditindak sesusai aturan hukum.

 

Sugeng menilai fenomena tersebut merupakan situasi yang kompleks dari sisi sosial, psikologis, dan hukum. Situasi sosial ekonomi telah membuat warga kesulitan ekonomi sehingga banyak kredit motor macet dan saat itu muncul para debt collector yang juga kesulitan ekonomi tetapi perlilaku mereka terkesan kasar dan diduga cenderung menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan antipati.

 

Ia berpendapat, pada sisi lain para petugas polisi dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) yang adalah kemungkinan istilahnya dinamakan polisi-polisi non job yang sedang menjalani proses pemeriksaan atau “diparkir” dengan tidak mendapat jabatan yang menimbulkan perasaan setengah putus asa.

Baca Juga :  Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki' Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

 

“Melihat ada tindakan debt collektor yang diduga kasar dan mungkin pakai kekerasan maka situasi psikologis para anggota Yanma itu mendapatkan tempat pelampiasan maka terjadilah kekerasan yg brutal. Ini adalah pelanggaran hukum dan sudah benar diproses. Ya…dilakukan penindakan sesuai hukum,” kata Sugeng kepada onlinentt.com yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

 

Dua orang debt collector asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal yakni Miklon Edisafat Tanone dan Noverge Aryanto Tanu. Keduanya  tewas setelah dikeroyok secara brutal di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada, Kamis 11 Desember 2025.

 

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang anggota Yanma Polri sebagai pelaku penganiayaan atas tewasnya dua debt collector tersebut.*

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru