onlinentt.com-Rote Ndao-menyoroti kebijakan pembatasan belanja pegawai yang dapat berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, menemui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, (Kemendagri), Senin (30/03/2026).
Tujuan dari pertemuan tersebut guna membahas implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, (UU HKPD), yang berpotensi berdampak pada belanja pegawai di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Paulus Henuk, SH, dalam kesempatan itu menyampaikan juga sejumlah usulan kepada pempus agar perlu mengambil kebijakan dengan tidak mengorbankan nasib pegawai di daerah, ” pintahnya.
Lebih dari itu, dia pun melakukan koordinasi bersama para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menyatukan aspirasi kepada pemerintah pusat.
“Meski keputusan resmi masih ditunggu, kita pemerintah daerah berharap adanya kebijakan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi daerah,” harap dia. *

Ikuti Kami
Subscribe































