Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com-Rote Ndao-Isi somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bo’a, sangat berpotensi pidana bagi para pendemo yang telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development.

 

Dokumen somasi yang ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas tersebut tertanggal 13 November 2025, ditujukan kepada Hendra Hangge dan Kristian Tarhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi dalam somasi itu disebutkan, kalau aksi pemblokiran akses jalan bagi khayalak umum di sekitar lapangan sepak bola Desa Bo’a pada tanggal 10 November 2025 lalu, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam hukum pidana. Di mana, misalnya; disebutkan bahwa perbuatan pemblokiran akses jalan tersebut, diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) tentang jalan umum serta Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, dan Pasal 160 KUHP jika blokade dilakukan dengan penghasutan,” demikian uraiannya.

 

Baca Juga :  Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan SBS-Taolin Dilaporkan ke Polda NTT

Lebih tegas, dalam somasi itu, pemdes juga memberikan batas waktu selama tiga hari sejak surat somasi diterbitkan bagi Hendra Hangge, Kristian Tarhani, dan rekan-rekannya untuk segera melakukan pembukaan pemblokiran akses jalan tersebut secara sukarela serta wajib mengambil dan membersihkan seluruh material yang digunakan pada saat dilakukan pemblokiran.

 

Namun bila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembukaan pemblokiran belum dilaksanakan, Nggadas mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan telah terjadi tindakan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

 

“Pemdes tentu tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena akses jalan ini merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang luas bukan untuk kepentingan perusahaan,” sebutnya.

 

Dituturkan Amelia, selain ditujukan kepada para pendemo, surat somasi ini pun akan disampaikan, (tembusan), sebagai laporan resmi ke sejumlah pihak, misalnya Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao dan Camat Rote Barat.

 

Sedangkan untuk diketahui, bahwa aksi pemblokiran akses jalan ke PT Bo’a Development dilakukan oleh sejumlah orang yang menamakan diri masyarakat pencari keadilan, sebagai bentuk protes guna menuntut penyelesaian masalah tertentu dengan pihak perusahaan lebih kurang dua pekan lalu.

 

Namun dengan somasi yang dilakukan oleh , para pendemo justru diperhadapkan dengan potensi pidana apabila tetap bersikukuh mempertahankan pemblokiran akses jalan itu.

Baca Juga :  Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?

Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Selly, MM, yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kamis, (13)11/2025), menyayangkan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development. Karena akses jalan tersebut peruntukannya bagi kepentingan umum tapi karena tidak melakukan pembukaan pemblokiran maka pemdes mengajukan somasi.

 

“Dalam somasi itu pemdes beri dealine waktu selama tiga hari, terhitung hari ini untuk buka blokir. Kalau tidak diindahkan maka tentu pemdes akan lakukan penertiban sebab akses jalan itu merupakan aset pemerintah. Namun harapnya, supaya sejuk, sebaiknya buka bersama.

 

Akhir wawancara, Selly mengaku perlu segera menyelesaikan persoalan ini sebab   akan menjadi bahan tertawaan orang di luar Rote Ndao. Apalagi Rote Ndao saat ini sedang menggumuli pengembangan pariwisata,” timpahnya. tim

 

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru