Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com-Rote Ndao-Isi somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bo’a, sangat berpotensi pidana bagi para pendemo yang telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development.

 

Dokumen somasi yang ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas tersebut tertanggal 13 November 2025, ditujukan kepada Hendra Hangge dan Kristian Tarhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi dalam somasi itu disebutkan, kalau aksi pemblokiran akses jalan bagi khayalak umum di sekitar lapangan sepak bola Desa Bo’a pada tanggal 10 November 2025 lalu, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam hukum pidana. Di mana, misalnya; disebutkan bahwa perbuatan pemblokiran akses jalan tersebut, diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) tentang jalan umum serta Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, dan Pasal 160 KUHP jika blokade dilakukan dengan penghasutan,” demikian uraiannya.

 

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah Daerah dan BAKAMLA RI untuk Optimalisasi Pembangunan Laut NTT

Lebih tegas, dalam somasi itu, pemdes juga memberikan batas waktu selama tiga hari sejak surat somasi diterbitkan bagi Hendra Hangge, Kristian Tarhani, dan rekan-rekannya untuk segera melakukan pembukaan pemblokiran akses jalan tersebut secara sukarela serta wajib mengambil dan membersihkan seluruh material yang digunakan pada saat dilakukan pemblokiran.

 

Namun bila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembukaan pemblokiran belum dilaksanakan, Nggadas mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan telah terjadi tindakan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

 

“Pemdes tentu tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena akses jalan ini merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang luas bukan untuk kepentingan perusahaan,” sebutnya.

 

Dituturkan Amelia, selain ditujukan kepada para pendemo, surat somasi ini pun akan disampaikan, (tembusan), sebagai laporan resmi ke sejumlah pihak, misalnya Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao dan Camat Rote Barat.

 

Sedangkan untuk diketahui, bahwa aksi pemblokiran akses jalan ke PT Bo’a Development dilakukan oleh sejumlah orang yang menamakan diri masyarakat pencari keadilan, sebagai bentuk protes guna menuntut penyelesaian masalah tertentu dengan pihak perusahaan lebih kurang dua pekan lalu.

 

Namun dengan somasi yang dilakukan oleh , para pendemo justru diperhadapkan dengan potensi pidana apabila tetap bersikukuh mempertahankan pemblokiran akses jalan itu.

Baca Juga :  LHP BPK RI Perwakilan NTT, Sebut 33 Buah Kendaraan Plat Merah Sabu Raijua Tidak Miliki BPKB

Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Selly, MM, yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kamis, (13)11/2025), menyayangkan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development. Karena akses jalan tersebut peruntukannya bagi kepentingan umum tapi karena tidak melakukan pembukaan pemblokiran maka pemdes mengajukan somasi.

 

“Dalam somasi itu pemdes beri dealine waktu selama tiga hari, terhitung hari ini untuk buka blokir. Kalau tidak diindahkan maka tentu pemdes akan lakukan penertiban sebab akses jalan itu merupakan aset pemerintah. Namun harapnya, supaya sejuk, sebaiknya buka bersama.

 

Akhir wawancara, Selly mengaku perlu segera menyelesaikan persoalan ini sebab   akan menjadi bahan tertawaan orang di luar Rote Ndao. Apalagi Rote Ndao saat ini sedang menggumuli pengembangan pariwisata,” timpahnya. tim

 

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru