onlinentt.com-Rote Ndao-Diduga merusak pintu gerbang DPRD Kabupaten Rote Ndao, massa pendemo yang menamakan diri Gabungan Masyarakat Pesisir, (GMP), siap siap dipanggil Kepolisian Resort Rote Ndao.
Pemanggilan tersebut atas laporan dugaan pengerusakan terhadap pintu Gerbang DPRD Rote Ndao pada Kamis, (16/04/2026), saat Sidang I Paripurna digelar dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Nyonya Apremoi Dudelusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan), Rote Ndao, Yesy Dae Pany, S.STP, kepada awak media di Hotel Videsi, Jumat, (17/04/2026), setiap aset dan fasilitas dalam lingkup lembaga DPRD terdaftar sebagai inventaris.
Oleh karena itu sesuai tugas, pokok dan fungsi, (tupoksi), bila ada aset dan fasilitas mengalami kerusakan atau hilang maka saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK), harus dilporkan dengan alasan dan bukti yang jelas dan dapat dibuktikan.
Apalagi, mengalami kerusakan, seperti yang terjadi perlu melaporkan ke pihak Kepolisian agar dalam pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada BPK.
Atas dasar tersebut, Sekwan Rote Ndao ini, mengaku ditemani Kabag Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki Ndoloe, SH, mengajukan pelaporan secara resmi ke Polres Rote Ndao dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Pada sisi lain, Yesi Dae Pani, menyesali aksi massa pendemo yang terkesan anarkis dengan merusak pintu gerbang DPRD setempat sebab dalam surat pemberitahuan aksi demo yang diperoleh tidak menyebutkan lembaga DPRD sebagai salah satu titik persinggahan massa pendemo.
Sementara untuk diketahui, saat ini dugaan kasus pengerusakan pintu gerbang ini sedang ditangani oleh pihak Polres Rote Ndao. *

Ikuti Kami
Subscribe































