Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Sekwan DPRD Rote Ndao Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Untuk memperkuat fondasi hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah, (Pemda), Kabupaten Rote Ndao yang bersinergi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat intensif untuk membedah 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Komisi III, Gedung DPRD, Senin (9/2/2026).

 

​Rapat yang  diketuai, Adrianus Pandie, S.H., ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Tercatat ada total 13 Ranperda yang masuk dalam meja pembahasan tahun ini yang terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif murni dari DPRD Kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan serta memastikan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia tersebut.

 

​Rapat ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, para anggota Bapemperda diantaranya Meksi Mooy, S.Pd, Efendi H. Muda, S.ST, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Wagub NTT : Jaga Kerukunan dan Persatuan Masyarakat

 

Dikatakan Ketua Bapemperda, dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat langsung menyentuh persoalan mendasar di Rote Ndao, mulai dari urusan administratif hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

​”Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Adrianus Pandie.

 

Selanjutnya Ketua Bapemperda Adrianus Pandie, menekankan bahwa keterlibatan DPRD dalam membedah Ranperda ini harus memastikan setiap produk hukum memiliki keberpihakan kepada masyarakat sehingga Perkuat Fondasi Hukum Daerah.

 

“Setiap rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  PT. PLN ULP Rote Ndao dan Vendor, Dapat Pujian dari Masyarakat Felai Dusun Maku Oematamboli

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao secara resmi menetapkan langkah strategis dalam bidang legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang.

Baca Juga :  Agar Anak Didik Memperoleh Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Rote Ndao Gandeng SMA-SMK

 

 Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang. *

Berita Terkait

Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik
Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor
Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional
Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu
Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo
Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT
Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik
Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru