Jakarta– onlinentt. com-Kejahatan perbankan yang sering terjadi ialah penipuan, pembobolan dan penjarahan. Tindakannya pun makin beragam dan kompleks. Dari pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara illegal, transfer fiktif, tagihan bodong sampai kredit fiktif.
Terkait kasus yang menimpah nasabah Rebeca Adu Tadak, kategorinya Pemindahbukuan secara illegal. Hal pemindahbukuan secara illegal yang diduga dilakukan managemen Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang, yang kini telah berubah nama menjadi PT. Bank KB Bukopin Tbk jelas terbaca pada faktor ketidakjujuran dan keterbukaan, terang Gabriel Goa, Direktur Padma Indonesia kepada fajartimor belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, faktor tidak jujur dan tidak terbuka, yang dipraktekan managemen bank Bukopin yakni permintaan pemindahbukuan (overbook) nasabah Rebeca Adu Tadak, untuk kepentingan deposito berjangka selama satu bulan sebesar 3 miliar justru diterjemahkan sebagai transfer illegal ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata yang tidak ada sangkut pautnya dengan nasabah prioritas tersebut..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya