Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki’ Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang-onlinenttt.com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk ‘angkat kaki’ alias tinggalkan NTT kalau tidak sanggup menyelesaikan/menerima pelimpahan tahap 2 (pelimpahkan BAP, barang bukti, dan tersangka, red) kasus korupsi bawang merah Malaka dari Polda NTT untuk disidangkan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

Demikian disampaikan Araksi saat Aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (24/06/21).

“Kalau Kajati Yulianto tidak bisa tuntaskan proses hukum kasus bawang merah Malaka, Lebih baik ‘angkat kaki’ saja dari NTT. Jangan buat daerah yang miskin ini makin tambah miskin,” ujar seorang orator Araksi.

Menurutnya, Kajati Yulianto saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak (Kabupaten Sumba Barat, red) pernah mendapat penghargaan sebagai Kajari Terbaik di seluruh Indonesia.

“Sehingga saat dilantik menjadi Kajati NTT, Kajati Yulianto katakan serasa pulang ke rumah sendiri. Kajati Yulianto berjanji akan berikan kado terbaik untuk rakyat NTT. Mana janji itu? Kalau tidak mampu tuntaskan (pelimpahan berkas tahap 2 untuk disidang di Pengadilan Tipikor, red) kasus bawang merah, kasus Awalolong dan kasus lainnya yang ditangani Polda NTT, sebaiknya ‘angkat kaki’ dari NTT,” teriak sang orator.

Baca Juga :  Investasi Ikan Kerapu Gagal, Anggaran Rp 7,7 M ‘Dibuang’ ke Laut

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru