Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki’ Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang-onlinenttt.com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk ‘angkat kaki’ alias tinggalkan NTT kalau tidak sanggup menyelesaikan/menerima pelimpahan tahap 2 (pelimpahkan BAP, barang bukti, dan tersangka, red) kasus korupsi bawang merah Malaka dari Polda NTT untuk disidangkan.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Demikian disampaikan Araksi saat Aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (24/06/21).

“Kalau Kajati Yulianto tidak bisa tuntaskan proses hukum kasus bawang merah Malaka, Lebih baik ‘angkat kaki’ saja dari NTT. Jangan buat daerah yang miskin ini makin tambah miskin,” ujar seorang orator Araksi.

Menurutnya, Kajati Yulianto saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak (Kabupaten Sumba Barat, red) pernah mendapat penghargaan sebagai Kajari Terbaik di seluruh Indonesia.

“Sehingga saat dilantik menjadi Kajati NTT, Kajati Yulianto katakan serasa pulang ke rumah sendiri. Kajati Yulianto berjanji akan berikan kado terbaik untuk rakyat NTT. Mana janji itu? Kalau tidak mampu tuntaskan (pelimpahan berkas tahap 2 untuk disidang di Pengadilan Tipikor, red) kasus bawang merah, kasus Awalolong dan kasus lainnya yang ditangani Polda NTT, sebaiknya ‘angkat kaki’ dari NTT,” teriak sang orator.

Baca Juga :  Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru