Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kupang-Dalam penuntasan kasus Korupsi, jangan sampai Kejati NTT dan Kepolisian Daerah NTT hanya berlomba-lomba untuk mengejar uang negara yang membiayai sebuah kasus perkara sehingga penyelesaiannya tidak berujung.

“Itu jangan! Kalau sampai itu yang terjadi (masing-masing mengejar DIPA, red), itu soal dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah ini,” demikian penegasan Alfred Baun,  Ketua Araksi NTT dalam kesempatan Jumpa Persnya bersama sejumlah wartawan di Kantornya,  Rabu, (23/06/2021) dalam rangka persiapan Aksi Damai.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

Lanjut Alfred Baun, bukan hukum yang menjadi tujuan utama tetapi uang yang menjadi tujuan utama yakni mengejar DIPA masing-masing. Padahal Undang-undang menghendaki agar kepolisian (penyidik, red) mengantar berkas P21 dan tersangka ke Kejaksaan (Kejati NTT, red) dan Kejati wajib menerimanya.

Baca Juga :  Rakor Gugus Kerja TPPO Momentum Penting Tapi Sayangnya Kehadiran Wartawan Disepelekan

“Lu (Kejati) bikin (buat) P18, P19 dan P21 dan lu punya kewajiban untuk buat pelimpahan tahap dua. Lu (Kejati) punya kewajiban untuk kemudian bawa ke agenda persidangan. Lu bikin dakwaan, dan itu perintah undang-undang. Nah, masa kepemimpinan Yulianto ini mengabaikan ini semua. Akhirnya apa? Kasus penegakan hukum di tindak pidana korupsi di NTT lumpuh total,” tegasnya.

Baca Juga :  Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terkait

James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WITA

Kunker Perdana, Wagub NTT Johni Asadoma Tinjau Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:06 WITA

Paulus Henuk: Politik Telah Selesai, Saatnya Tuntaskan Visi-Misi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:42 WITA

Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:31 WITA

Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:04 WITA

Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 November 2023 - 02:24 WITA

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:53 WITA

Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT

Kamis, 14 September 2023 - 23:39 WITA

Untuk Jamin Ketersediaan Pasokan Harga, PJ. Gubernur Pantau Harga di Hypermart

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA