onlinentt. com-Kupang-Dalam penuntasan kasus Korupsi, jangan sampai Kejati NTT dan Kepolisian Daerah NTT hanya berlomba-lomba untuk mengejar uang negara yang membiayai sebuah kasus perkara sehingga penyelesaiannya tidak berujung.
“Itu jangan! Kalau sampai itu yang terjadi (masing-masing mengejar DIPA, red), itu soal dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah ini,” demikian penegasan Alfred Baun, Ketua Araksi NTT dalam kesempatan Jumpa Persnya bersama sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu, (23/06/2021) dalam rangka persiapan Aksi Damai.
Lanjut Alfred Baun, bukan hukum yang menjadi tujuan utama tetapi uang yang menjadi tujuan utama yakni mengejar DIPA masing-masing. Padahal Undang-undang menghendaki agar kepolisian (penyidik, red) mengantar berkas P21 dan tersangka ke Kejaksaan (Kejati NTT, red) dan Kejati wajib menerimanya.
“Lu (Kejati) bikin (buat) P18, P19 dan P21 dan lu punya kewajiban untuk buat pelimpahan tahap dua. Lu (Kejati) punya kewajiban untuk kemudian bawa ke agenda persidangan. Lu bikin dakwaan, dan itu perintah undang-undang. Nah, masa kepemimpinan Yulianto ini mengabaikan ini semua. Akhirnya apa? Kasus penegakan hukum di tindak pidana korupsi di NTT lumpuh total,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya