onlinentt.com-ROTE NDAO – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami salah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPTD SD Inpres Kekasele, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, yang mengaku tidak lagi menerima hak-hak kepegawaiannya sejak Desember 2025.
Guru PPPK tersebut, Natsun Johanis Anin, menyampaikan bahwa penghentian pembayaran gaji dan hak lainnya dilakukan dengan alasan telah memasuki usia pensiun. Namun, berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang dimilikinya, masa kontrak masih berlaku hingga November 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi informasi tersebut, Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut status kepegawaian harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hak-hak pegawai tidak boleh dihentikan tanpa dasar administrasi dan prosedur yang jelas.
Bupati menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah dalam menangani persoalan kepegawaian, terutama yang berkaitan dengan PPPK
Ia meminta instansi teknis terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan status kepegawaian yang bersangkutan.
“Persoalan seperti ini harus diselesaikan secara objektif dan profesional karena menyangkut hak serta kepastian kerja seseorang. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati meminta agar Dinas Pendidikan bersama perangkat daerah terkait segera melakukan evaluasi dan klarifikasi sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat merugikan pihak mana pun.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan, termasuk dalam pengelolaan aparatur sipil negara dan PPPK.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut hak pegawai akan ditangani secara serius demi terciptanya pelayanan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan perhatian langsung dari Bupati, diharapkan persoalan ini dapat segera memperoleh solusi yang tepat sehingga hak-hak yang menjadi kewajiban negara dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.*




















