Orang Tua Murid dan LSM Bisa Adukan Oknum Guru Pelaku Amoral

- Redaksi

Minggu, 29 November 2020 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang-NTT- Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat, sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, UU KIP sengaja dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Angkatan 1990-1991 SMPN 2 Kupang Siap Laksanakan Temu Reuni Bulan Maret

 

“Dengan keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun berbagai instansi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara trasnparan dan akuntabel dan dapat  membatasi terjadinya berbagai penyalahgunaan kewenangan serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan”, demikian disampaikan salah seorang pemerhati guru, Kristian Suswono, dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (28/11/2020).

 

Mengacu pada hal tersebut, Suwono menegaskan KIP memberi ruang kepada para orang tua/wali dan LSM untuk dapat  mengadukan oknum guru pelaku amoral. Misalnya, terkait pemberitaan, sejumlah media online, bahwa diduga tiga oknum guru telah terlibat, ‘cinta terlarang’pada salah satu SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT).

Baca Juga :  PPDB Online Tidak Terlaksana Karena Terkendala Sambungan Listrik

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMAN 1 Lobalain Tahun Anggaran 2025/2026
Akhirnya, Tiga Kepala Sekolah Terima SK Kepsek Devinif dan SPMT
Pemda Rote Ndao, Pemprov NTT dan Yayasan Astra akan Kolaborasi di Bidang Pendidikan
Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog
Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai
SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media
Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Berita Terbaru