Orang Tua Murid dan LSM Bisa Adukan Oknum Guru Pelaku Amoral

- Redaksi

Minggu, 29 November 2020 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang-NTT- Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat, sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, UU KIP sengaja dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Terkait Isu dan Fitnah Terhadap Paket Ita Esa, Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan

 

“Dengan keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun berbagai instansi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara trasnparan dan akuntabel dan dapat  membatasi terjadinya berbagai penyalahgunaan kewenangan serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan”, demikian disampaikan salah seorang pemerhati guru, Kristian Suswono, dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (28/11/2020).

 

Mengacu pada hal tersebut, Suwono menegaskan KIP memberi ruang kepada para orang tua/wali dan LSM untuk dapat  mengadukan oknum guru pelaku amoral. Misalnya, terkait pemberitaan, sejumlah media online, bahwa diduga tiga oknum guru telah terlibat, ‘cinta terlarang’pada salah satu SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT).

Baca Juga :  UCB di Wisuda Perdana, "Melahirkan" 335 Orang Tenaga Kesehatan dan Pendidik.

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMAN 1 Lobalain Tahun Anggaran 2025/2026
Akhirnya, Tiga Kepala Sekolah Terima SK Kepsek Devinif dan SPMT
Pemda Rote Ndao, Pemprov NTT dan Yayasan Astra akan Kolaborasi di Bidang Pendidikan
Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog
Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai
SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media
Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:28 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Pimpinan PSPK, Bahas Penguatan Literasi-Numerasi dan Pembentukan LDB Untuk Daerah 3T

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:14 WITA

Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WITA

Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 11:17 WITA

Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WITA

Bupati Rote Ndao, Forkopimda dan Gubernur NTT Hadiri Pertemuan Dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WITA

Tindaklanjuti Prediksi Kekeringan Extrim Tahun 2026 dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bupati Henuk Rapat Koordinasi Dengan Menteri Pertanian

Rabu, 22 April 2026 - 19:12 WITA

Budaya Ratapan Orang Rote Ti Dalam Makna Ratapan Orang Israel

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

Berita Terbaru