onlinentt.com-Kupang-NTT- Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat, sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, UU KIP sengaja dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun berbagai instansi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara trasnparan dan akuntabel dan dapat membatasi terjadinya berbagai penyalahgunaan kewenangan serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan”, demikian disampaikan salah seorang pemerhati guru, Kristian Suswono, dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (28/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada hal tersebut, Suwono menegaskan KIP memberi ruang kepada para orang tua/wali dan LSM untuk dapat mengadukan oknum guru pelaku amoral. Misalnya, terkait pemberitaan, sejumlah media online, bahwa diduga tiga oknum guru telah terlibat, ‘cinta terlarang’pada salah satu SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe









p



















