Orang Tua Murid dan LSM Bisa Adukan Oknum Guru Pelaku Amoral

- Redaksi

Minggu, 29 November 2020 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang-NTT- Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat, sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, UU KIP sengaja dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  PPDB Online Tidak Terlaksana Karena Terkendala Sambungan Listrik

 

“Dengan keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun berbagai instansi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara trasnparan dan akuntabel dan dapat  membatasi terjadinya berbagai penyalahgunaan kewenangan serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan”, demikian disampaikan salah seorang pemerhati guru, Kristian Suswono, dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (28/11/2020).

 

Mengacu pada hal tersebut, Suwono menegaskan KIP memberi ruang kepada para orang tua/wali dan LSM untuk dapat  mengadukan oknum guru pelaku amoral. Misalnya, terkait pemberitaan, sejumlah media online, bahwa diduga tiga oknum guru telah terlibat, ‘cinta terlarang’pada salah satu SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT).

Baca Juga :  Gubernur NTT : Sekolah Adalah Lembaga Untuk Bangun Manusia

Berita Terkait

Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog
Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai
SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media
Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba
Penyelewengan Dana Desa di Rote Ndao “Tembus” Angka Lebih Kurang 7 Milllyard Rupiah
Bupati Rote Ndao Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Hadiri Perayaan HUT ke 48 dan Reuni Tahun 2025 UPTD SDN Inpres Sanggaoen
Sekolah Rakyat Akan Didirikan di Rote Ndao Bagi Anak-Anak Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:10 WITA

Bupati Rote Ndao Buka Open House Natal 25 Desember 2025 di Rumah Jabatan

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:16 WITA

Perayaan HUT Provinsi NTT ke-67, Bank NTT Serahkan Hadiah Putera Puteri Parawisata

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:48 WITA

Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Berharap Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menjadi Pengingat Akan Pentingnya Nilai kasih, damai dan kepedulian Terhadap Sesama

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:19 WITA

Romy Laapen Formulir Verifikasi Media Akan Diberikan Kepada ke Delapan Media Usai Pemeriksaan Legalitas

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:42 WITA

Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina

Senin, 10 November 2025 - 12:08 WITA

Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi Lete Langga Tahun Depan, Akan Habiskan Anggaran 9,5 Millyard Rupiah, Sementara Nggelak?

Sabtu, 8 November 2025 - 18:43 WITA

Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri

Berita Terbaru

Warta Kota

Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:01 WITA