“Kepala sekolah, (Kepsek), layak meminta klarifikasi karena berita itu sudah terlanjur viral di link pembaca medsos dan itu sudah sesuai kode etik guru”, pungkas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Apabila pihak sekolah, ditambahkan Kristian, mendiamkan hal itu maka tentu akan berdampak buruk bagi citra sekolah. Apalagi, jika terjadi pada sekolah negeri. Untuk itu, orang tua murid, dan LSM, bersama masyarakat bisa melakukan pengaduan ke pihak Dinas Pendidikan dan lembaga ombudsman,
Dikatakan Suswono, mengapa harus melapor, karena ketiga oknum guru berstatus sebagai ASN pada sekolah negeri dan swasta yang gajinya dibayarkan dari APBN dan APBD.
“Dasar itulah siapapun warga masyarakatnya dapat mengadu karena telah menyalahi kode etik profesi guru’, imbuh dia.
“Jangan berpatokan, bahwa kasus perselingkuhan atau hubungan terlarang yang dilakukan oleh ketiga oknum guru adalah delik aduan. Jika dimasukan ke ranah pidana maka yang berwajib mengadukan hanya oleh pasangan atau suami sah dari para oknum guru pelaku amoral”, terang dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















