Orang Tua Murid dan LSM Bisa Adukan Oknum Guru Pelaku Amoral

- Redaksi

Minggu, 29 November 2020 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Namun kembali Kristian mengingatkan bahwa masalah amoral adalah masalah kode etik.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu yang perlu diingat dan Undang-Undang KIP ditujukan kepsek atau institusi pemerintahan  yang dibiayai dari hasil pajak APBN mapun APBD, terutama pada para guru sekolah negeri. Kalau guru swasta dibawah naungan yayasan maka perlu dilihat dulu, apakah sekolah tersebut  gratis atau ada pembebanan biaya kepada para siswa”, urainya.

Baca Juga :  SMK Kristen 1 Kupang Siap Berbenah Diri Dibawah Kepemimpinan Eduard Lomi Ga

 

Diungkapkan Suswono, kalau pembiayaannya tidak gratis maka masyarakat pun berhak mengadukan para oknum guru-guru tersebut menggunakan Undang Undang KIP, karena publik juga mempunyai hak kontrol terhadap pendidikan.

 

“Tidak hanya soal pelajaran bagi siswa tetapi moralitas tenaga pendidik  adalah yang paling penting dan terutama. Sebab seorang guru tidak hanya mengajar namun juga mendidik dan jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi siswa”, ujarnya.

Baca Juga :  Pendidikan Kristen harus mampu berperan Penting dalam memajukan kualitas dan mutu masyarakat NTT

 

Dia mengaku sangat prihatin dengan oknum tenaga pendidik yang berprilaku buruk. Pada hal harusnya, seorang pendidik menjadi teladan, baik terhadap siswa maupun masyarakat di mana dia menetap.

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMAN 1 Lobalain Tahun Anggaran 2025/2026
Akhirnya, Tiga Kepala Sekolah Terima SK Kepsek Devinif dan SPMT
Pemda Rote Ndao, Pemprov NTT dan Yayasan Astra akan Kolaborasi di Bidang Pendidikan
Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog
Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai
SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media
Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:28 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Pimpinan PSPK, Bahas Penguatan Literasi-Numerasi dan Pembentukan LDB Untuk Daerah 3T

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:14 WITA

Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WITA

Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 11:17 WITA

Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WITA

Bupati Rote Ndao, Forkopimda dan Gubernur NTT Hadiri Pertemuan Dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WITA

Tindaklanjuti Prediksi Kekeringan Extrim Tahun 2026 dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bupati Henuk Rapat Koordinasi Dengan Menteri Pertanian

Rabu, 22 April 2026 - 19:12 WITA

Budaya Ratapan Orang Rote Ti Dalam Makna Ratapan Orang Israel

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

Berita Terbaru