Namun kembali Kristian mengingatkan bahwa masalah amoral adalah masalah kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang perlu diingat dan Undang-Undang KIP ditujukan kepsek atau institusi pemerintahan yang dibiayai dari hasil pajak APBN mapun APBD, terutama pada para guru sekolah negeri. Kalau guru swasta dibawah naungan yayasan maka perlu dilihat dulu, apakah sekolah tersebut gratis atau ada pembebanan biaya kepada para siswa”, urainya.
Diungkapkan Suswono, kalau pembiayaannya tidak gratis maka masyarakat pun berhak mengadukan para oknum guru-guru tersebut menggunakan Undang Undang KIP, karena publik juga mempunyai hak kontrol terhadap pendidikan.
“Tidak hanya soal pelajaran bagi siswa tetapi moralitas tenaga pendidik adalah yang paling penting dan terutama. Sebab seorang guru tidak hanya mengajar namun juga mendidik dan jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi siswa”, ujarnya.
Dia mengaku sangat prihatin dengan oknum tenaga pendidik yang berprilaku buruk. Pada hal harusnya, seorang pendidik menjadi teladan, baik terhadap siswa maupun masyarakat di mana dia menetap.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















