Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-KUPANG – Wacana calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

Bakal calon kepala desa yang berambisi menjadi pemimpin desa namun berharap tidak memiliki pesaing dianggap menunjukkan ketidaksiapan untuk berkompetisi secara terbuka.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur Pilkades tidak memberikan ruang bagi praktik calon tunggal sebagaimana yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Ahmad, Undang-Undang Desa mengatur bahwa jumlah calon kepala desa sedikitnya dua orang dan paling banyak lima orang. Karena itu, apabila hanya terdapat satu orang calon, maka tahapan pemilihan tidak dapat langsung dilanjutkan.

“Jika hanya satu calon, maka demokrasi tidak berjalan melalui pemilihan, melainkan menjadi aklamasi atau penunjukan langsung. Padahal prinsip Pilkades adalah kompetisi atau persaingan sehingga harus ada lebih dari satu calon,” kata Ahmad, Rabu (3/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades telah diatur secara berlapis untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan. Dalam ketentuan yang berlaku, apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran guna membuka kesempatan bagi munculnya calon lain.

Baca Juga :  Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa jumlah calon yang ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Ahmad menilai upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kodim 1604/Kupang Tidak Mengenal Lelah Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19

“Upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pilkades harus menghidupkan persaingan untuk tumbuh dan berkembangnya demokrasi lokal di tingkat desa,” tegasnya.

Ia meminta panitia pemilihan kepala desa tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Ahmad, fenomena calon tunggal dalam Pilkades harus dihindari karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya.

Berita Terkait

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026
Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan
Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030
Bupati Rote Ndao Bertemu Pimpinan PSPK, Bahas Penguatan Literasi-Numerasi dan Pembentukan LDB Untuk Daerah 3T
Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi
Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan
Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel
Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Senin, 25 Mei 2026 - 09:28 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Pimpinan PSPK, Bahas Penguatan Literasi-Numerasi dan Pembentukan LDB Untuk Daerah 3T

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:14 WITA

Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WITA

Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 11:17 WITA

Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo

Berita Terbaru