Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-KUPANG – Wacana calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

Bakal calon kepala desa yang berambisi menjadi pemimpin desa namun berharap tidak memiliki pesaing dianggap menunjukkan ketidaksiapan untuk berkompetisi secara terbuka.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur Pilkades tidak memberikan ruang bagi praktik calon tunggal sebagaimana yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Ahmad, Undang-Undang Desa mengatur bahwa jumlah calon kepala desa sedikitnya dua orang dan paling banyak lima orang. Karena itu, apabila hanya terdapat satu orang calon, maka tahapan pemilihan tidak dapat langsung dilanjutkan.

“Jika hanya satu calon, maka demokrasi tidak berjalan melalui pemilihan, melainkan menjadi aklamasi atau penunjukan langsung. Padahal prinsip Pilkades adalah kompetisi atau persaingan sehingga harus ada lebih dari satu calon,” kata Ahmad, Rabu (3/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades telah diatur secara berlapis untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan. Dalam ketentuan yang berlaku, apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran guna membuka kesempatan bagi munculnya calon lain.

Baca Juga :  Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Berharap Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menjadi Pengingat Akan Pentingnya Nilai kasih, damai dan kepedulian Terhadap Sesama

Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa jumlah calon yang ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Ahmad menilai upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Delapan Orang Cakades Siap Rebut Kursi "Panas" Desa Papela

“Upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pilkades harus menghidupkan persaingan untuk tumbuh dan berkembangnya demokrasi lokal di tingkat desa,” tegasnya.

Ia meminta panitia pemilihan kepala desa tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Ahmad, fenomena calon tunggal dalam Pilkades harus dihindari karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya.

Berita Terkait

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen
Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026
Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru