onlinentt.com-KUPANG – Wacana calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Bakal calon kepala desa yang berambisi menjadi pemimpin desa namun berharap tidak memiliki pesaing dianggap menunjukkan ketidaksiapan untuk berkompetisi secara terbuka.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur Pilkades tidak memberikan ruang bagi praktik calon tunggal sebagaimana yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad, Undang-Undang Desa mengatur bahwa jumlah calon kepala desa sedikitnya dua orang dan paling banyak lima orang. Karena itu, apabila hanya terdapat satu orang calon, maka tahapan pemilihan tidak dapat langsung dilanjutkan.
“Jika hanya satu calon, maka demokrasi tidak berjalan melalui pemilihan, melainkan menjadi aklamasi atau penunjukan langsung. Padahal prinsip Pilkades adalah kompetisi atau persaingan sehingga harus ada lebih dari satu calon,” kata Ahmad, Rabu (3/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades telah diatur secara berlapis untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan. Dalam ketentuan yang berlaku, apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran guna membuka kesempatan bagi munculnya calon lain.
Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa jumlah calon yang ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlah pendaftar melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Ahmad menilai upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Upaya untuk merekayasa agar hanya muncul satu calon merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pilkades harus menghidupkan persaingan untuk tumbuh dan berkembangnya demokrasi lokal di tingkat desa,” tegasnya.
Ia meminta panitia pemilihan kepala desa tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Ahmad, fenomena calon tunggal dalam Pilkades harus dihindari karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















