Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, memastikan pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Pulau Rote dan Pulau Usu di Daiama, Kecamatan Landu Leko, ditargetkan selesai pada Tahun 2026.

 

Kepastian tersebut disampaikan Bupati saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao serta jajaran terkait, Senin, (01/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jembatan khusus pejalan kaki itu direncanakan memiliki panjang sekitar 100 meter dan lebar 1,5 meter. Infrastruktur tersebut dibangun untuk mempermudah akses masyarakat, terutama warga Pulau Usu yang selama ini masih mengandalkan transportasi perahu atau sampan untuk menyeberang.

Baca Juga :  Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor

 

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih aman dan mudah.

 

Menurutnya, kehadiran jembatan gantung tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang setiap hari harus menyeberangi perairan untuk mengakses layanan pendidikan.

 

“Pembangunan ini bukan hanya tentang membangun sebuah jembatan, tetapi membuka akses kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Kami ingin memastikan anak-anak dapat bersekolah dengan lebih aman dan masyarakat memperoleh kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati.

 

Baca Juga :  Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen mendorong pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses.

 

Dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026, pembangunan jembatan gantung Pulau Usu diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi, meningkatkan akses pendidikan, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  Tahun 2019, Pengiriman Ternak Sapi Sebanyak 59.100 Ekor

 

Pemerintah daerah berharap proyek tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Pulau Usu dan sekitarnya.

Lead alternatif:

 

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menegaskan pembangunan jembatan gantung penghubung Pulau Rote dan Pulau Usu di Daiama, Kecamatan Landu Leko, ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Infrastruktur sepanjang sekitar 100 meter tersebut diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan akses transportasi dan mobilitas masyarakat setempat.*

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat
Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA