Dua Orang Siswa di Rote Selatan Yang Diikutkan Sebagai Joki oleh PORDASI Rote Ndao di Pacuan Kuda Tradisional Babau, Kini Menuai Kritik “Pedas”

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewah

onlinentt.com-Rote Ndao-Dua orang siswa SMP Negeri 2 Rote Selatan yang dijadikan joki oleh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia, (Pordasi), Kabupaten Rote Ndao,

untuk berlaga pada pacuan kuda tradisional di Babau Kabupaten Kupang, pada tanggal 5 sampai sengan 11 Agustus 2025, kini menuai kritik “pedas” dari sejumlah pihak.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, bila kedua siswa tersebut “dipaksakan” mengikuti laga pacuan tersebut maka akan selain ketertinggalan materi juga akan kesulitan dalam memahami materi pelajaran.

Baca Juga :  Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

 

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rote Selatan,  dikonfirmasi awak media, melalui panggilan WhatsApp, Minggu (04/08/25), mengaku memberikan izin kepada kedua anak tersebut karena atas permintaan dari Pordasi Rote Ndao.

 

“Saya beri ijin karena rekomendasi dari Pordasi Rote Ndao. Menurut Pordasi bahwa sudah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi NTT,” terang Markus Nenoliu.

 

Selanjutnya, saat media mempertentangkan, rugi atau tidak, kedua siswa bila tidak mengikuti pembelajaran selama enam hari, Kepsek Nenoliu dengan polos mengaku sangat terganggu meski pun hanya sehari.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Tekankan Aksi Nyata OPD

 

 Sementara salah seorang warga Rote Selatan yang tidak ingin namanya disebut dalam pemberitaan, mengatakan harusnya kepsek SMP Negeri 2 Rote Selatan, sebelum mengeluarkan ijin kepada kedua siswa tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya Sebab kedua siswa tersebut bukanlah anak-anak bebas atau tidak bersekolah.

 

“Mereka masih berstatus siswa-siswa aktif dan untuk mengikuti iven seperti itu perlu ijin juga dari orang tua bukan hanya sekolah. Oleh karena itu pihak sekolah perlu melakukan pembatalan terhadap ijin yang diberikan,” pungkas warga ini.

Baca Juga :  Ruas Jalan Kapasiok–Ho Dilanjutkan, Pemkab Rote Ndao Perkuat Konektivitas Wilayah Tengah

 

Ditambahkan warga, dengan diikutkan kedua siswa itu, mereka akan ketinggalan materi pelajaran dan kesulitan dalam memahami materi pelajaran,” sebut dia.

 

Kepala Dinas PKO  Kabupaten Rote Ndao, Arkhilaus Lenggu, dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsAppnya,  enggan mengangkat handpone, Minggu, (03/08/2025).

 

Ketua Pordasi Rote Ndao, Simson Polin, juga anggota DPRD Prov-NTT, hingga berita ini dipublishkasi belum dikonfirmasi oleh media. “

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Dukung Rote Kids Fest, Hadirkan Ruang Tumbuh yang Aman dan Inspiratif bagi Anak Rote Ndao
Membangun Kedaulatan Pangan dari Halaman Rumah, Dinas Pertanian Rote Ndao Siapkan Program Integrated Farming Berbasis Kintal Gizi Keluarga Tahun 2027
Aspirasi yang Menggerakkan Pertanian, Usman Husin Bantu Petani Oesao dan Babau dengan Traktor Modern
Revitalisasi Kelompok Tani Dipercepat, Dinas Pertanian Rote Ndao Perkuat Fondasi Pembangunan Pertanian dari Tingkat Lapangan
Bupati Paulus Henuk Pimpin Rapat Transformasi Digital, Tekankan Optimalisasi Aplikasi Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik
Di Balik Kesibukan Membangun Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Persembahkan Doa Terindah untuk Sekda Jonas Selly di Hari Ulang Tahunnya yang ke-60
Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI
Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru