Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rote Ndao, isu mengenai upaya sejumlah bakal calon untuk menjadi calon tunggal mulai menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan justru menunjukkan ketakutan untuk bersaing secara sehat.

 

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik melalui kompetisi yang terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ahmad Atang, seorang calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat yang kuat seharusnya tidak perlu takut menghadapi kompetitor dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Sekda Serahkan SK CPNS

 

“Jika ada upaya atau manuver untuk menjadi calon tunggal dengan motif tertentu, hal itu dapat dipersepsikan sebagai ketakutan menghadapi persaingan dan kemungkinan mengalami kekalahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026) malam.

 

Ia mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Serahkan Donasi 1 Unit Mobil HIACE TAM dari Yayasan ASTRA kepada SMKN 1 Rote Barat

 

Karena itu, apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkades tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah panitia berkonsultasi dengan bupati melalui camat.

 

Ahmad Atang menilai prinsip dasar Pilkades adalah kompetisi. Kehadiran lebih dari satu calon menjadi syarat penting agar masyarakat memiliki pilihan dalam menentukan pemimpin desa yang dianggap paling mampu membawa kemajuan.

 

“Siapa pun yang menginginkan Pilkades dengan calon tunggal tidak akan berhasil karena proses pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan WC Untuk Warga Desa Daiama Diduga Tidak Tepat Sasaran

 

Ia juga meminta panitia Pilkades untuk menghindari segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang berpotensi menghambat lahirnya persaingan yang sehat. Menurutnya, kualitas demokrasi desa akan tercermin dari terbukanya ruang kompetisi bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.

 

Dengan tahapan Pilkades yang terus berjalan, publik kini menaruh harapan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.*

Berita Terkait

Musyawarah Jadi Kunci, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan K-SIGN Harus Berkeadilan
Bupati Henuk Lepas Kontingen Jambore PAR GMIT 2026, Wujudkan Generasi Muda Beriman dan Siap Menjadi Pelayan Masa Depan
Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Penggerak Perubahan Melalui Youth Camp HISTORY MAKER
Musyawarah Jadi Fondasi Utama Pemkab Rote Ndao dalam Mengawal Pembangunan K-SIGN
Komisi III DPRD Rote Ndao Perjuangkan Akses Strategis, Perbaikan Jalan Letelangga Segera Direalisasikan
Bupati Paulus Henuk Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Sinergi Pajak dan Investasi
Investasi SDM untuk Masa Depan Daerah, ASN Rote Ndao Didorong Raih Gelar Magister dan Doktor
Bupati Rote Ndao Perkuat Jejaring Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Belajar
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Berita Terbaru