Alfred memgaku sangat kecewa setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif pada Rabu (23/06/21) terkait status P21 kasus korupsi Bawang Merah Malaka. Alfred menjelaskan, sebenarnya bukan Polda NTT yang tidak mau serius menyelesaikan kasus korupsi bawang merah Malaka, tetapi karena menunggu kejelasan (terima, red) pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejati NTT yang tidak dilakukan untuk saat ini.
“Ada pengalaman kasus Bawang Merah Malaka, dimana P21 sampai satu tahun. Sedangkan aturan itu hanya sampai seratus dua puluh hari. Setelah seratus dua puluh hari, tersangka bebas demi hukum. Tidak mungkin (Polda) tahan orang sampai satu tahun, tanpa kepastian hukum,” jelasnya.
Itu alasannya, lanjut Alfred, yang membuat Polda takut melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi Bawang Merah Malaka. “Kejaksaaan Nusa Tenggara Timur melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap penegakan hukum. Karena itu, dua lembaga penegak hukum tersebut tidak boleh bermain ego institusi,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































