onlinentt.com-NTT- Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK), Republik Indonesia, (RI), Perwakilan Provinsi NTT, (Prov-NTT), atas sistem pengendalian intern terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, (Pemkab Sarai), Tahun Anggaran (TA) 2019, Nomor 77.b/LHP/XIX.KUP/2020, tanggal 22 Juni 2020, sebanyak 33 unit kendaraan dinas alias plat merah yang baru pengadaan oleh Pemkab setempat pada Tahun 2019, tidak memiliki surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, (BPKB), bin “bodong”.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap penambahan 46 unit kendaraan dinas tersebut merupakan pengadaan Pemkab Sarai Tahun 2019, diketahui hanya terdapat 13 buah unit kendaraan yang memiliki surat BPKB. Sedangkan sebagian kendaraan dinas baru, sebanyak 33 buah unit tidak ada surat BPKB.
BPK RI juga menjelaskan temuan ini hampir sama dengan temuan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas pada TA 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan berdasarkan pemeriksaan terhadap aset kendaraan dinas milik Pemkab Sarai TA 2019, (KIB B TA 2019, red) pada Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Pemkab Sarai, diketahui memiliki 744 buah unit kendaraan sampai dengan Juli 2020.
Jumlah itu meliputi, kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, roda sepuluh dan termasuk satu buah alat berat.
BPK RI merincikan, 744 unit kendaraan dinas Pemkab Sarai yang tercatat oleh Bidang Aset Bakeuda Pemkab Sarai terdiri atas 569 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda tiga, 125 unit kendaraan roda empat, 42 unit kendaraan roda enam, 1 unit kendaraan roda sepuluh, dan 5 unit alat berat.
Tapi menurut BPK RI, dari total kendaraan dinas 744 unit tersebut, hanya sebagian kecil yang memiliki BPKP.
“BPKB yang ada di Bidang Aset Bakeuda hanya sebanyak 238 unit,” tulis BPK RI dalam LHP.
Sementara, sejumlah 506 buah unit kendaraan dinas Pemkab Sarai lainnya tidak ditemukan BPKB-nya di Badan Aset Bakeuda Sarai.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Aset, dijelaskan bahwa sisa BPKB lainnya masih disimpan oleh OPD, (Organisasi Perangkat Daerah, red).
Masing-masing, masih ada di dealer pembelian kendaraan atau sudah tidak dapat lagi ditemukan keberadaannya, terutama hasil penyerahan P3D dari Kabupaten Kupang.
Namun BPK RI tidak merincikan dengan pasti berapa banyak BPKB yang masih disimpan di masing-masing OPD?
Berapa banyak BPKB yang masih berada di dealer? Dan berapa banyak yang hilang sejak penyerahan P3D dari Kabupaten Kupang?
Seperti diberitakan sebanyak 526 buah unit kendaraan dinas, (plat merah, red) milik Pemkab Sarai, berupa ratusan unit mobil dan sepeda motor, tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.
BPK RI Perwakilan NTT dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran, (TA), 2018 mengungkapkan, berdasarkan KIB B, (data aset kendaraan dinas, red) pada Bidang Aset Sekretariat Daerah, (Setda) Kabupaten Sabu Raijua ditemukan sekitar 526 buah unit kendaraan dinas milik Pemkab Sarai tidak memiliki BPKB.
BPK RI dalam LHP Nomor 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2019 tertanggal 24 Juni 2019 membeberkan, berdasarkan data pada Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Sabu Raijua, diketahui jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Sabu Raijua sebanyak 589 unit.
Jumlah tersebut meliputi kendaraan roda 4 sebanyak 110 unit, kendaraan roda 6 sebanyak 38 buah unit, kendaraan roda dua sebanyak 432 buah unit, kendaraan roda tiga sebanyak 3 unit, kendaraan roda sepuluh sebanyak 1 unit dan alat berat sebanyak 5 unit.
Berdasarkan data itu, BPK RI melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut dan ditemukan hanya 63 buah unit yang memiliki BPKB dari 589 buah unit kendaraan milik Pemkab Sabu Raijua.
“Dari jumlah tersebut BPKB yang berada di Bidang Aset (pada Bakeuada Sabu Raijua, red) hanya sebanyak 63 unit,” tulis BPK RI dalam LHP-nya.
Kemudian, BPK RI melakukan wawancara dengan Kasubbid Bakeuda Sabu Raijua untuk mengklarifikasi temua tersebut.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubbid Aset diketahui bahwa sisanya masih disimpan oleh OPD masing-masing, masih ada di dealer pembelian kendaraan, atau sudah tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya terutama kendaraan hasil penyerahan P3D dari Kabupaten Kupang,” tulis BPK RI.
Sementara itu, sumber media minta agar namanya tidak ditulis menduga, ratusan unit kendaraan dinas milik Pemkab Sabu Raijua tersebut bukan hanya berasal dari kendaraan dinas yang merupakan penyerahan P3D dari Pemkab Kupang. “Diduga banyak kendaraan dinas yang diadakan oleh Pemkab Sabu Raijua (pengadaan baru, red) tetapi tidak ada BPKB-nya sejak awal. Jadi memang bodong (tidak memiliki BPKB) sejak awal alias kendaraan bodong,” ungkapnya.
Menurut sumber yang layak dipercaya tersebut, kendaraan-kendaraan bodong baik roda empat maupun roda dua banyak dipasarkan secara gelap di NTT.
“Kendaraan ini tidak memiliki BPKB tapi memiliki Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK). Harga jualnya sangat miring dibandingkan mobil dari dealar resmim,” bebernya.
Ia menduga, kendaraan-kendaraan dinas di Kabupaten Sabu Raijua itu berasal dari kendaraan bodong yang dibeli dari pasar gelap.
“Bisa diduga kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki BPKB itu merupakan kendaraan bodong yang berasal dari pasar gelap,” ungkapnya. *jh/sf/ian