onlinentt. com-Kupang,-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) mendesak Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera memeriksa 3 orang (Trio Bersaudara) yang diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi Proyek Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka yang merugikan negara sekitar Rp 4,9 M.
Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun di kantornya usai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proses hukum kasus dugaan korupsi proyek tersebut yang mandeg di P-19 (Petunjuk JPU kepada penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara, red).
“Kami mendesak Penyidik Polda NTT untuk segera memeriksa Trio Bersaudara yakni SBS, Ketua DPRD, dan YB yang diduga menjadi aktor intelektual kasus Bawang merah agar berkas perkara perkara tersebut bisa dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, red),” tandas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred menjelaskan, dalam pertemuan Araksi dengan pihak Kejati tadi (Kamis, 15/4/21), pihak Kejati NTT melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bicara secara transparan bahwa petunjuk berupa pasal 55 dalam P-19 adalah meminta pihak penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas dengan BAP 3 orang yang diduga aktor intelektual kasus Bawang Merah Malaka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya