“Menurut Kejati NTT, penyidik Polda NTT tahu bahwa petunjuk pasal 55 itu adalah melengkapi berkas perkara dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang diduga aktor intelektual kasus itu. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak memeriksa ‘Trio Bersaudara’, yakni mantan Bupati Malaka, SBS, Ketua DPRD Malaka, dan Kaban Perijinan dan PTSP Malaka, YB,” tegasnya.
Alfred membeberkan, petunjuk pasal 55 dari Kejati NTT tersebut diberikan karena penyidik Polda NTT tidak menyentuh aktor intelektual dibalik kasus korupsi benih bawang merah Malaka. “Menurut Aspidsus Kejati, berkas kasus bawang merah Malaka yang diajukan penyidik Polda baru menyentuh para ASN yang hanya kebagian uang korupsi Rp 1 – 2 juta. Kenapa hanya orang kecil yang diproses hukum? Sedangkan aktor intelektualnya belum tersentuh sama sekali,” jelasnya.
Padahal sesuai penjelasan pihak Kejati NTT, lanjut Alfred, keterangan 9 tersangka (dalam BAP) kasus proyek senilai Rp 10,8 M tersebut, telah mengarah kepada peran dari 3 orang aktor intelektual kasus bawang merah Malaka. “Dari 9 orang tersangka, hanya 1 orang yang menerima uang paling tinggi, yakni Rp 25 juta. Apakah hanya mreka yang harus dihukum? Padahal kerugian negara dari kasus sesuai temuan BPKP mencapsi Rp 4,9 M. Kepada siapa saja uang itu diberikan? Kami duga dana milyaran rupiah itu mengalir kepada aktor intelektual,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















