Araksi Desak Polda Periksa Trio Bersaudara Terkait Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 12:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menurut Kejati NTT, penyidik Polda NTT tahu bahwa petunjuk pasal 55 itu adalah melengkapi berkas perkara dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang diduga aktor intelektual kasus itu. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak memeriksa ‘Trio Bersaudara’, yakni mantan Bupati Malaka, SBS, Ketua DPRD Malaka, dan Kaban Perijinan dan PTSP Malaka, YB,” tegasnya.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Alfred membeberkan, petunjuk pasal 55 dari Kejati NTT tersebut diberikan karena penyidik Polda NTT tidak menyentuh aktor intelektual dibalik kasus korupsi benih bawang merah Malaka. “Menurut Aspidsus Kejati, berkas kasus bawang merah Malaka yang diajukan penyidik Polda baru menyentuh para ASN yang hanya kebagian uang korupsi Rp 1 – 2 juta. Kenapa hanya orang kecil yang diproses hukum? Sedangkan aktor intelektualnya belum tersentuh sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

Padahal sesuai penjelasan pihak Kejati NTT, lanjut Alfred, keterangan 9 tersangka (dalam BAP) kasus proyek senilai Rp 10,8 M tersebut, telah mengarah kepada peran dari 3 orang aktor intelektual kasus bawang merah Malaka. “Dari 9 orang tersangka, hanya 1 orang yang menerima uang paling tinggi, yakni Rp 25 juta. Apakah hanya mreka yang harus dihukum? Padahal kerugian negara dari kasus sesuai temuan BPKP mencapsi Rp 4,9 M. Kepada siapa saja uang itu diberikan? Kami duga dana milyaran rupiah itu mengalir kepada aktor intelektual,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan
Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH
Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao
Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Berita Terbaru