Alfred mencium adanya ketidakberesan dalam proses hukum kasus tersebut oleh Polda NTT. “Mengapa penyidik Polda seperti takut memeriksa 3 orang yang diduga sebagai aktor intelektual? Apakah karena ada oknum penyidik yang sudah keciprat dana Rp 700 juta seperti yang diungkapkan salah satu kuasa hukum tersangka?” kritiknya.
Karena itu, Alfred meminta perhatian Kapolda NTT agar serius menangani kasus dugaan korupsi tersebut. “Kapolda harus serius memperhatikan proses hukum kasus ini dan kasus korupsi lain yang ditangani karena ini menyangkut citra dan nama baik Polda NTT dan Polri,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT senilai Rp 10,8 M pada tahun 2019, telah merugikan negara sekitar Rp 4,9 M (sesuai audit investigasi BPK RI, red). Polda NTT telah menahan 9 orang tersangka pada tahun lalu, namun dilepaskan kembali karena proses hukum kasus tersebut hanya mandeg di P-19. Penyidik Polda tidak mampu menjalankan petunjuk JPU, yakni Pasal 55 (melengkapi berkas perkara dengan BAP aktor intelektual.*tim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe


















