onlinentt. com– KUPANG – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) resmi melaporkan Hakim Tunggal perkara gugatan praperadilan Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, Sarlota Suek, SH., MH (bukan Rita Suek, red) ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), pada Senin, 28 Juni 2021, karena diduga melanggar Kode Etik Kehakiman dalam memutus perkara gugatan praperadilan antara penggugat (Baharuddin Tony, red) dan tergugat (Polda NTT, red) yang memenangkan penggugat.
Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini melali pesan WhatsApp/Wa pada Senin (29/06/2021).
“Hakim Sarlota Suek diduga telah melanggar fakta hukum yang diajukan termohon dalam hal ini tim Hukum Polda NTT. Bahwa Fakta hukum sebagaimana dimaksud adalah bukti penyitaan uang korupsi sebesar Rp 615.000.000 dan 2 unit mobil pribadi milik para tersangka,” tulis Alfred Baun.
Menurut Alfred Baun, Araksi menduga Hakim Sarlota Suek telah melanggar Kode Etik Kehakiman dalam menangani kasus praperadilan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT atas nama Robertus Salu, SH.,MH pada tanggal 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Kupang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya