Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

- Redaksi

Senin, 28 Juni 2021 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com– KUPANG – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) resmi melaporkan Hakim Tunggal perkara gugatan praperadilan Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, Sarlota Suek, SH., MH (bukan Rita Suek, red) ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), pada Senin, 28 Juni 2021, karena diduga melanggar Kode Etik Kehakiman dalam memutus perkara gugatan praperadilan antara penggugat (Baharuddin Tony, red) dan tergugat (Polda NTT, red) yang memenangkan penggugat.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

 

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini melali pesan WhatsApp/Wa pada Senin (29/06/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Hakim Sarlota Suek diduga telah melanggar fakta hukum yang diajukan termohon dalam hal ini tim Hukum Polda NTT. Bahwa Fakta hukum sebagaimana dimaksud adalah bukti penyitaan uang korupsi sebesar Rp 615.000.000 dan 2 unit mobil pribadi milik para tersangka,” tulis Alfred Baun.

Baca Juga :  Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

 

Menurut Alfred Baun, Araksi menduga Hakim Sarlota Suek telah melanggar Kode Etik Kehakiman dalam menangani kasus praperadilan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT atas nama Robertus Salu, SH.,MH pada tanggal 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Rakyat Cicipi Ransum TNI,  Sebagai Bukti TNI  Sangat Dekat dan Sayang Rakyat

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru