“Bahwa tersangka kasus dugaan korupsi bibit bawang merah yang dimaksud atas nama Baharuddin Tony ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 9 (sembilan) orang tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah oleh penyidik Polda NTT tahun 2019 dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 6 Mei 2021,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred Baun membeberkan, bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 Penasehat Hukum tersangka (Baharuddin Tony, red), Robertus Salu, SH., MH mengajukan gugatan praperadilan dengan dalil bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, Baharuddin Tony oleh Polda NTT (tergugat, red) tidak sah menurut hukum.
“Bahwa atas permohonan tersebut, Hakim Tunggal atas nama Sarlota Suek, SH., MH memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan (penggugat) untuk seluruhnya,” ungkapnya.
Araksi, kata Alfred Baun, menlai Hakim Sarlota Suek juga mengabaikan Surat Penetapan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT. “Hakim (Sarlota Suek, red) mengabaikan Hasil Penetapan Kerugian Negara sebesar Rp 4,9 Milyar dari Anggara Bibit Bawang Merah di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka oleh BPKP NTT,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































