Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu

714

onlinentt.com-Rote Ndao- Sejumlah warga masyarakat Desa Daleholu Kecamatan  Rote Selatan meminta Aparat Penegak Hukum, (APH), memeriksa Paulus Benggu, mantan Kades Daleholu.

Pasalnya, semenjak menjabat Kades Daleholu diduga menyalahgunakan
kewenangan dalam penggunaan keuangan desa (DD), berupa pengadaan motor dinas desa atas nama pribadi.

Menanggapi hal itu, Pansus DPRD Kabupaten Rote Ndao, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Fecky Boelan, mengaku ada pengaduan dari masyarakat, bahwa ada aset Desa Daleholu, berupa sebuah sepeda motor dinas desa yang status kepemilikannya atas nama pribadi mantan Kepala Desa Daleholu,  Paulus Benggu.

“Dari awal tim pansus memang telah pertanyakan aset Desa Daleholu, khususnya sepeda motor dinas tersebut dan setelah ditelusuri ditemukan banyak kejanggalan di masa jabatan Paulus Benggu,” ucap Charly.

Charly Lian/Dok Foto : Rudi Mandala/gaharunews.com

Politisi Partai PPP itu mengaku, dalam pembahasan Pansus meminta agar Paulus Benggu segera menyerahkan aset desa berupa motor ke kades terpilih untuk menyelamatkan aset sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Kewenangan Pengelolaan Asset Desa.

Lanjut Charli, sebelum temuan oleh DPRD, sudah ada temuan inspektorat Rote Ndao, dan pihaknya pernah meminta Pemda untuk segera mengatasi persoalannya.

Sementara, Kades Daleholu, Maksi Supriadi Siokain, dimintai tanggapan oleh awak media, menjelaskan, soal pengadaan sepeda motor pasca kepemimpinan Kades Paulus Benggu, dia tidak bisa menerimanya sebagai aset desa sebab sepeda motor tersebut tidak memiliki bukti otentik berupa surat-surat kendaraan yang menyatakan bahwa sepeda motor dinas desa itu aset desa.

“Selama tidak ada surat-surat, (dokumen), menyatakan sepeda motornya aset desa maka saya belum bisa menerimanya. Saya bisa menerima kecuali ada surat atau dokumen,’ papar Kades Maksi. *tim

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.