Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cornelis Syah

onlinentt com-Rote Ndao-Pengacara, (Advokad), kondang Nusa Tenggara Timur, Cornelis Syah, sekaligus sebagai bagian dari kepemilikan tanah Ra Ra, (ulayat/kawasan), Fiulain, (red= keturunan ibu kandung), di Desa Oebou Kecamatan Rote Barat Daya, menegaskan tanah Ra Ra, (Ulayat), Henula’e di kawasan Fiulain secara adat merupakan kepemilikan sah Sub Suku Henula’e, bukan kepemilikan siapapun.

 

“Itu tanah ulayat, (ra ra), sub suku Henula’e, bukan milik siapapun. Tanah dalam kawasan Fiulain ini pun kepemilikannya sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), 17 Agustus 1945 dan masuknya agama Kristen ke Pulau Rote,”pungkas Cornelis Syah, kepada media ini melalui telepon selulernya, 081 380 XXX XXX, Kamis, (31/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diterangkan Cornelis, tanah ulayat tersebut lebih kurang 10 hektar are, (ha), berbatasan langsung dengan dua sub suku, yaitu bagian timur, tepatnya setelah batu dedeok dengan Sub Suku Mburalae, (Fam Pandi), sedangkan bagian barat dengan sub suku Ndana Feoh.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner

 

“Batas-batas ini sudah ditetapkan dari kehidupan leluhur hingga hari ini,” terang dia.

 

Syah menambahkan, ada marga dalam Sub Suku Henula’e di Desa Oebou yang dipercaya dari zaman leluhur untuk menjaga tanah ulayat tersebut sampai dengan saat ini, (red=loti mete), yaitu marga Ndun, Adu dan Ndolu.

 

“Ulayat ini bukan tanah liar atau tidak bertuan.  Di atasnya juga ditumbuhi sejumlah pepohonan, seperti tuak, kusambi dan jenis lainnya yang selama ini bila ada keturunan sub suku yang ingin pergunakan bagi pembangunan rumah, biasanya pergi memotong,”ujar dia.

Baca Juga :  Kadis PMPTSP NTT Minta Polisi Periksa PT. BCTC Terkait Galian C Ilegal di Kali Buntal

 

Cornelis Syah mempertegas, kepemilikan tanah ulayat Henula’e tidak bersifat personal atau pun kelompok fam dalam sub suku Henula’e, sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim atau memiliki sepihak dengan menerbitkan surat/sertifikat maka itu tidak diakui karena diluar pengetahuan semua fam dalam sub suku Henula’e.

 

Karena itu, sewaktu para leluhur exodus dan menyebar dari kawasan Fiulain ke beberapa wilayah masih dalam ex Nusak Ti,  Ra Ra, (ulayat) Henula’e, dititipkan penjagaannya kepada marga atau fam tertentu dalam sub suku Henula’e, yaitu marga Adu, Ndun dan Ndolu.

 

“Dan kalau ada personal yang mengklaim punya sertifikat atas ulayat Ra Ra Henula’e itu pengklaiman sepihak atau penyerobotan atas tanah ulayat tersebut”, pungkas Syah.

 

Mengakhiri pernyataannya, Cornelis Syah mempertegas kan agar tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e, terkecuali ada izin dari seluruh fam dalam sub suku Henulae di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Sementara, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang anak sub suku Henula’e, mengajak semua pihak yang menginginkan tanah ulayat sub suku Henula’e agar membuka tikar adat di atas tanah tersebut dan saling duduk menceritakan siapa pemilik, siapa penjaga dan siapa penggarap ata tanah tersebur.

 

“Kita tempuh jalur yang tidak merugikan dan sangat cepat dan tepat supaya keluarga jangan saling mengklaim dan berseteru. Karena kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai nilai adat dan budaya maka kita pakai hukum adat agar keluarga tetap utuh,” pungkas wartawan ini. *

 

.

 

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru