Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cornelis Syah

onlinentt com-Rote Ndao-Pengacara, (Advokad), kondang Nusa Tenggara Timur, Cornelis Syah, sekaligus sebagai bagian dari kepemilikan tanah Ra Ra, (ulayat/kawasan), Fiulain, (red= keturunan ibu kandung), di Desa Oebou Kecamatan Rote Barat Daya, menegaskan tanah Ra Ra, (Ulayat), Henula’e di kawasan Fiulain secara adat merupakan kepemilikan sah Sub Suku Henula’e, bukan kepemilikan siapapun.

 

“Itu tanah ulayat, (ra ra), sub suku Henula’e, bukan milik siapapun. Tanah dalam kawasan Fiulain ini pun kepemilikannya sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), 17 Agustus 1945 dan masuknya agama Kristen ke Pulau Rote,”pungkas Cornelis Syah, kepada media ini melalui telepon selulernya, 081 380 XXX XXX, Kamis, (31/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diterangkan Cornelis, tanah ulayat tersebut lebih kurang 10 hektar are, (ha), berbatasan langsung dengan dua sub suku, yaitu bagian timur, tepatnya setelah batu dedeok dengan Sub Suku Mburalae, (Fam Pandi), sedangkan bagian barat dengan sub suku Ndana Feoh.

Baca Juga :  Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu

 

“Batas-batas ini sudah ditetapkan dari kehidupan leluhur hingga hari ini,” terang dia.

 

Syah menambahkan, ada marga dalam Sub Suku Henula’e di Desa Oebou yang dipercaya dari zaman leluhur untuk menjaga tanah ulayat tersebut sampai dengan saat ini, (red=loti mete), yaitu marga Ndun, Adu dan Ndolu.

 

“Ulayat ini bukan tanah liar atau tidak bertuan.  Di atasnya juga ditumbuhi sejumlah pepohonan, seperti tuak, kusambi dan jenis lainnya yang selama ini bila ada keturunan sub suku yang ingin pergunakan bagi pembangunan rumah, biasanya pergi memotong,”ujar dia.

Baca Juga :  Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

 

Cornelis Syah mempertegas, kepemilikan tanah ulayat Henula’e tidak bersifat personal atau pun kelompok fam dalam sub suku Henula’e, sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim atau memiliki sepihak dengan menerbitkan surat/sertifikat maka itu tidak diakui karena diluar pengetahuan semua fam dalam sub suku Henula’e.

 

Karena itu, sewaktu para leluhur exodus dan menyebar dari kawasan Fiulain ke beberapa wilayah masih dalam ex Nusak Ti,  Ra Ra, (ulayat) Henula’e, dititipkan penjagaannya kepada marga atau fam tertentu dalam sub suku Henula’e, yaitu marga Adu, Ndun dan Ndolu.

 

“Dan kalau ada personal yang mengklaim punya sertifikat atas ulayat Ra Ra Henula’e itu pengklaiman sepihak atau penyerobotan atas tanah ulayat tersebut”, pungkas Syah.

 

Mengakhiri pernyataannya, Cornelis Syah mempertegas kan agar tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e, terkecuali ada izin dari seluruh fam dalam sub suku Henulae di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

Sementara, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang anak sub suku Henula’e, mengajak semua pihak yang menginginkan tanah ulayat sub suku Henula’e agar membuka tikar adat di atas tanah tersebut dan saling duduk menceritakan siapa pemilik, siapa penjaga dan siapa penggarap ata tanah tersebur.

 

“Kita tempuh jalur yang tidak merugikan dan sangat cepat dan tepat supaya keluarga jangan saling mengklaim dan berseteru. Karena kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai nilai adat dan budaya maka kita pakai hukum adat agar keluarga tetap utuh,” pungkas wartawan ini. *

 

.

 

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:26 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Berita Terbaru