Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cornelis Syah

onlinentt com-Rote Ndao-Pengacara, (Advokad), kondang Nusa Tenggara Timur, Cornelis Syah, sekaligus sebagai bagian dari kepemilikan tanah Ra Ra, (ulayat/kawasan), Fiulain, (red= keturunan ibu kandung), di Desa Oebou Kecamatan Rote Barat Daya, menegaskan tanah Ra Ra, (Ulayat), Henula’e di kawasan Fiulain secara adat merupakan kepemilikan sah Sub Suku Henula’e, bukan kepemilikan siapapun.

 

“Itu tanah ulayat, (ra ra), sub suku Henula’e, bukan milik siapapun. Tanah dalam kawasan Fiulain ini pun kepemilikannya sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), 17 Agustus 1945 dan masuknya agama Kristen ke Pulau Rote,”pungkas Cornelis Syah, kepada media ini melalui telepon selulernya, 081 380 XXX XXX, Kamis, (31/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diterangkan Cornelis, tanah ulayat tersebut lebih kurang 10 hektar are, (ha), berbatasan langsung dengan dua sub suku, yaitu bagian timur, tepatnya setelah batu dedeok dengan Sub Suku Mburalae, (Fam Pandi), sedangkan bagian barat dengan sub suku Ndana Feoh.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

 

“Batas-batas ini sudah ditetapkan dari kehidupan leluhur hingga hari ini,” terang dia.

 

Syah menambahkan, ada marga dalam Sub Suku Henula’e di Desa Oebou yang dipercaya dari zaman leluhur untuk menjaga tanah ulayat tersebut sampai dengan saat ini, (red=loti mete), yaitu marga Ndun, Adu dan Ndolu.

 

“Ulayat ini bukan tanah liar atau tidak bertuan.  Di atasnya juga ditumbuhi sejumlah pepohonan, seperti tuak, kusambi dan jenis lainnya yang selama ini bila ada keturunan sub suku yang ingin pergunakan bagi pembangunan rumah, biasanya pergi memotong,”ujar dia.

Baca Juga :  Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

 

Cornelis Syah mempertegas, kepemilikan tanah ulayat Henula’e tidak bersifat personal atau pun kelompok fam dalam sub suku Henula’e, sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim atau memiliki sepihak dengan menerbitkan surat/sertifikat maka itu tidak diakui karena diluar pengetahuan semua fam dalam sub suku Henula’e.

 

Karena itu, sewaktu para leluhur exodus dan menyebar dari kawasan Fiulain ke beberapa wilayah masih dalam ex Nusak Ti,  Ra Ra, (ulayat) Henula’e, dititipkan penjagaannya kepada marga atau fam tertentu dalam sub suku Henula’e, yaitu marga Adu, Ndun dan Ndolu.

 

“Dan kalau ada personal yang mengklaim punya sertifikat atas ulayat Ra Ra Henula’e itu pengklaiman sepihak atau penyerobotan atas tanah ulayat tersebut”, pungkas Syah.

 

Mengakhiri pernyataannya, Cornelis Syah mempertegas kan agar tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e, terkecuali ada izin dari seluruh fam dalam sub suku Henulae di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

Sementara, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang anak sub suku Henula’e, mengajak semua pihak yang menginginkan tanah ulayat sub suku Henula’e agar membuka tikar adat di atas tanah tersebut dan saling duduk menceritakan siapa pemilik, siapa penjaga dan siapa penggarap ata tanah tersebur.

 

“Kita tempuh jalur yang tidak merugikan dan sangat cepat dan tepat supaya keluarga jangan saling mengklaim dan berseteru. Karena kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai nilai adat dan budaya maka kita pakai hukum adat agar keluarga tetap utuh,” pungkas wartawan ini. *

 

.

 

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata
Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut
Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA