Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dia Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO-onlinentt.com-Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengusulkan sebaiknya Inspektorat di daerah menjadi bagian pencegahan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

 

Paulus Henuk menyampaikan, setelah satu tahun masa kepemimpinannya di Rote Ndao, ia mengistruksikan kepada Inspektorat di daerah itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa desa sebagai sampel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, rata-rata  adanya temuan penyelewengan penyalahgunaan anggaran. Karena itu, diminta agar sistem transfer dana desa (DD) langsung ke desa tanpa melalui APBD perlu direviu kembali.

 

“Saya minta direviu apakah dana desa ditransfer langsung ke desa tanpa melalui APBD, dan apakah fair jika ada penyelewengan maka kepala daerah yang diminta pertanggung jawaban,” kata Paulus Henuk saat rapat bersama KPK via zoom meeting beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  BBKSDA Gandeng Babinsa Koramil 1604-01 Kota Kupang Melakukan Aksi Bersih Sampah

 

Dikutip dari vidio melalui akun facebook Paulus Henuk yang tayang, Rabu (11/3/2026) bahwa di tahun 2025, sekitar 15 dari 112 desa di Rote Ndao diambil sebagai sampel yang sudah dipreriksa oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan membuktikan adanya temuan penyimpangan penggunaan keuangan negara.

 

Atas dasar itu, Paulus Henuk memberhentikan (nonaktif) para kepala desa yang melakukan penyimpangan keuangan dan diminta untuk menyetor kembali jumlah uang sesuai temuan di masing-masing desa. Namun, nyatanya dari hasil pemeriksaan hanya sedikit kepala desa yang patuh untuk mengembalikan uang tersebut.

 

“Saya kasi kesempatan sampai 31 Maret 2026 untuk kembalikan uang temuan tersebut, jika tidak dikembalikan maka 1 April 2026 diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses,” tegas Paulus Henuk.

 

Menurut Paulus Henuk, semestinya penegakan hukum menjadi ultimum remidium sama juga seperti fungsi-fungsi KPK yang pertama adalah pencegahan adanya tindakan korupsi.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

 

Ia menyarakan alangka baiknya Inspektorat ada di bawah pengendalian KPK di bagian pencegahan korupsi agar lebih efektif.

 

Politisi Partai Perindo itu menekankan, Inspektur Inspektorat di daerah diangkat oleh bupati, walikota dan gubernur. Namun,  untuk lebih efektif sebaiknya Inspektorat di bawah kedali langsung KPK bagian pencegahan.

 

“Kalau Inspektur Inspektorat di  kabupaten, kota dan provinsi, kalau kepala daerahnya otak miring, kong kali kong bahwa orang-orang itu adalah orang-orang kami jadi tidak usa diperiksa nanti diatur. Inspektur itu orang kita yang diangkat oleh bupati, walikota dan gubernur tapi kalau di bawah kendali langsung KPK bagian pencegahan akan lebih efektif. Jadi usul konkrit saya Inspektorat-Inspektorat di bawah langsung KPK bagian pencegahan,” kata Paulus Henuk.

Baca Juga :  Terkait Keluhan Warga Konsumen Pengguna Air Bersih, Belum Ada Tindaklanjut dari PDAM Kota Kupang

 

Ia juga menyinggung tentang dana BOS yang dari pusat ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah sehingga tidak bisa dikontrol karena tidak melalui APBD. Namun, jika terjadi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala daerah yang diminta bertanggung jawab.

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao itu juga meminta KPK mereviu kembali sistem tentang dana BOS ditransfer dari pusat langsung ke rekening sekolah, dana BOK ke puskesmas dan juga dana desa ke desa tanpa melalui APBD.

 

Ia mempertanyakan apakah sudah fair jika terjadi penyalahgunaan anggaran maka kepala daerah yang dituntut harus bertanggung jawab. Padahal, baik dana desa, dana BOS maupun dana BOK ditransfer langsung dari pusat ke daerah tanpa melalui APBD.*

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru