Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dia Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO-onlinentt.com-Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengusulkan sebaiknya Inspektorat di daerah menjadi bagian pencegahan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

 

Paulus Henuk menyampaikan, setelah satu tahun masa kepemimpinannya di Rote Ndao, ia mengistruksikan kepada Inspektorat di daerah itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa desa sebagai sampel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, rata-rata  adanya temuan penyelewengan penyalahgunaan anggaran. Karena itu, diminta agar sistem transfer dana desa (DD) langsung ke desa tanpa melalui APBD perlu direviu kembali.

 

“Saya minta direviu apakah dana desa ditransfer langsung ke desa tanpa melalui APBD, dan apakah fair jika ada penyelewengan maka kepala daerah yang diminta pertanggung jawaban,” kata Paulus Henuk saat rapat bersama KPK via zoom meeting beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

 

Dikutip dari vidio melalui akun facebook Paulus Henuk yang tayang, Rabu (11/3/2026) bahwa di tahun 2025, sekitar 15 dari 112 desa di Rote Ndao diambil sebagai sampel yang sudah dipreriksa oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan membuktikan adanya temuan penyimpangan penggunaan keuangan negara.

 

Atas dasar itu, Paulus Henuk memberhentikan (nonaktif) para kepala desa yang melakukan penyimpangan keuangan dan diminta untuk menyetor kembali jumlah uang sesuai temuan di masing-masing desa. Namun, nyatanya dari hasil pemeriksaan hanya sedikit kepala desa yang patuh untuk mengembalikan uang tersebut.

 

“Saya kasi kesempatan sampai 31 Maret 2026 untuk kembalikan uang temuan tersebut, jika tidak dikembalikan maka 1 April 2026 diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses,” tegas Paulus Henuk.

 

Menurut Paulus Henuk, semestinya penegakan hukum menjadi ultimum remidium sama juga seperti fungsi-fungsi KPK yang pertama adalah pencegahan adanya tindakan korupsi.

Baca Juga :  Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

 

Ia menyarakan alangka baiknya Inspektorat ada di bawah pengendalian KPK di bagian pencegahan korupsi agar lebih efektif.

 

Politisi Partai Perindo itu menekankan, Inspektur Inspektorat di daerah diangkat oleh bupati, walikota dan gubernur. Namun,  untuk lebih efektif sebaiknya Inspektorat di bawah kedali langsung KPK bagian pencegahan.

 

“Kalau Inspektur Inspektorat di  kabupaten, kota dan provinsi, kalau kepala daerahnya otak miring, kong kali kong bahwa orang-orang itu adalah orang-orang kami jadi tidak usa diperiksa nanti diatur. Inspektur itu orang kita yang diangkat oleh bupati, walikota dan gubernur tapi kalau di bawah kendali langsung KPK bagian pencegahan akan lebih efektif. Jadi usul konkrit saya Inspektorat-Inspektorat di bawah langsung KPK bagian pencegahan,” kata Paulus Henuk.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

 

Ia juga menyinggung tentang dana BOS yang dari pusat ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah sehingga tidak bisa dikontrol karena tidak melalui APBD. Namun, jika terjadi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala daerah yang diminta bertanggung jawab.

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao itu juga meminta KPK mereviu kembali sistem tentang dana BOS ditransfer dari pusat langsung ke rekening sekolah, dana BOK ke puskesmas dan juga dana desa ke desa tanpa melalui APBD.

 

Ia mempertanyakan apakah sudah fair jika terjadi penyalahgunaan anggaran maka kepala daerah yang dituntut harus bertanggung jawab. Padahal, baik dana desa, dana BOS maupun dana BOK ditransfer langsung dari pusat ke daerah tanpa melalui APBD.*

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru