Kapolresta Kupang di Pra Peradilan Oleh Marthen Dillak, Simson Lasi dan Rekan-Rekan

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Diduga proses penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kepolisian Sektor Maulafa, (Polsek), menyalahi dan melanggar mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kuasa Hukum , Yusak Langga, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH,  MH,  dan rekan-rekan mempraperadilan Kapolresta Kupang.

Pra Peradilan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan nomor  register : 17/Pid.Pra/2021/PN.Kpg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termohon dalam perkara Pra Peradilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang karena selain dalam surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolres, juga secara hirakih dalam strukturisasi institusi Kepolisian secara tingkatan, atasannya Polsek adalah Polres” ungkap Marthen Dillak dan Simson Lasi di Kampus UPG 45 Kupang, Selasa, (14/12/2021).

Baca Juga :  Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Marthen Dillak menjelaskan, tujuan Pra Peradilan yang dilakukan tidak untuk menghalangi proses hukum pada Polsek Maulafa, melainkan semata untuk menegakan prosedur hukum penanganan perkara semacam ini agar ke depan persoalan semacam ini tidak lagi menimpah masyarakat yang lemah atau tidak paham hukum,”aku dia diaminkan Lasi.

Ditambahkan Dillak dan Lasi, dalam Pra Peradilan hari Rabu, 15 Desember 2021, pihaknya akan pertanyakan apa yang menjadi motif Kepolisian Resor Kota Kupang dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya Kapolsek Maulafa pada saaf pelaksanaan restorative justice pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, mengaku bahwa yang menetapkan klien mereka menjadi tersangka adalah Polresta Kupang,
karena gelar perkaranya di Polresta  bukan di Polsek. Sedangkan kasus yang sama, sebelumnya oleh kliennya juga dilaporkan ke SPKT Polda NTT tetapi menurut mereka tidak memenuhi unsur hukum.

Baca Juga :  LHP BPK RI Perwakilan NTT, Sebut 33 Buah Kendaraan Plat Merah Sabu Raijua Tidak Miliki BPKB

“Ini aneh….laporan yang sama oleh orang yang berbeda….kokh diterima; “ucap Dillak.

Marthen Dillak dan Simson Lasi berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT jangan menutup mata dan telinga terhadap dugaan tindakan kesewenang wenangan anggotanya di Polsek Maulafa.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Keroyokan Wartawan gardamalaka.com Tidak Ditahan Polres Malaka

“Kapolri perlu tegas kepada Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa, sebab ini dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat yang lagi bagus,”papar mereka.

Akhir kesempatannya, mereka meminta agar Kapolda NTT segera mengambilalih kasus ini agar ditangani secara profesional dan independen.

“Tetapi sama saja kalau Kapolda juga terkesan tutup telinga dan mata maka pasti hukum di NTT, dapat dikatakan mati suri,” tegasnya. tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru