Kapolresta Kupang di Pra Peradilan Oleh Marthen Dillak, Simson Lasi dan Rekan-Rekan

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Diduga proses penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kepolisian Sektor Maulafa, (Polsek), menyalahi dan melanggar mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kuasa Hukum , Yusak Langga, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH,  MH,  dan rekan-rekan mempraperadilan Kapolresta Kupang.

Pra Peradilan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan nomor  register : 17/Pid.Pra/2021/PN.Kpg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termohon dalam perkara Pra Peradilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang karena selain dalam surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolres, juga secara hirakih dalam strukturisasi institusi Kepolisian secara tingkatan, atasannya Polsek adalah Polres” ungkap Marthen Dillak dan Simson Lasi di Kampus UPG 45 Kupang, Selasa, (14/12/2021).

Baca Juga :  Diduga Bank NTT Rote Ndao dan UPK Rote Barat Laut Cairkan Dana Eks- PNPM-MP 2015 Yang Sudah Dibekukan

Marthen Dillak menjelaskan, tujuan Pra Peradilan yang dilakukan tidak untuk menghalangi proses hukum pada Polsek Maulafa, melainkan semata untuk menegakan prosedur hukum penanganan perkara semacam ini agar ke depan persoalan semacam ini tidak lagi menimpah masyarakat yang lemah atau tidak paham hukum,”aku dia diaminkan Lasi.

Ditambahkan Dillak dan Lasi, dalam Pra Peradilan hari Rabu, 15 Desember 2021, pihaknya akan pertanyakan apa yang menjadi motif Kepolisian Resor Kota Kupang dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya Kapolsek Maulafa pada saaf pelaksanaan restorative justice pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, mengaku bahwa yang menetapkan klien mereka menjadi tersangka adalah Polresta Kupang,
karena gelar perkaranya di Polresta  bukan di Polsek. Sedangkan kasus yang sama, sebelumnya oleh kliennya juga dilaporkan ke SPKT Polda NTT tetapi menurut mereka tidak memenuhi unsur hukum.

Baca Juga :  Satu Tahun Dikerjakan¸ Segmen 1 Ruas Bealaing Mukun Basang Senilai Rp 18 M Sudah Rusak

“Ini aneh….laporan yang sama oleh orang yang berbeda….kokh diterima; “ucap Dillak.

Marthen Dillak dan Simson Lasi berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT jangan menutup mata dan telinga terhadap dugaan tindakan kesewenang wenangan anggotanya di Polsek Maulafa.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades ke Kejati Riau

“Kapolri perlu tegas kepada Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa, sebab ini dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat yang lagi bagus,”papar mereka.

Akhir kesempatannya, mereka meminta agar Kapolda NTT segera mengambilalih kasus ini agar ditangani secara profesional dan independen.

“Tetapi sama saja kalau Kapolda juga terkesan tutup telinga dan mata maka pasti hukum di NTT, dapat dikatakan mati suri,” tegasnya. tim

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata
Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut
Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA