Kapolresta Kupang di Pra Peradilan Oleh Marthen Dillak, Simson Lasi dan Rekan-Rekan

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Diduga proses penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kepolisian Sektor Maulafa, (Polsek), menyalahi dan melanggar mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kuasa Hukum , Yusak Langga, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH,  MH,  dan rekan-rekan mempraperadilan Kapolresta Kupang.

Pra Peradilan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan nomor  register : 17/Pid.Pra/2021/PN.Kpg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termohon dalam perkara Pra Peradilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang karena selain dalam surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolres, juga secara hirakih dalam strukturisasi institusi Kepolisian secara tingkatan, atasannya Polsek adalah Polres” ungkap Marthen Dillak dan Simson Lasi di Kampus UPG 45 Kupang, Selasa, (14/12/2021).

Baca Juga :  Rakor Gugus Kerja TPPO Momentum Penting Tapi Sayangnya Kehadiran Wartawan Disepelekan

Marthen Dillak menjelaskan, tujuan Pra Peradilan yang dilakukan tidak untuk menghalangi proses hukum pada Polsek Maulafa, melainkan semata untuk menegakan prosedur hukum penanganan perkara semacam ini agar ke depan persoalan semacam ini tidak lagi menimpah masyarakat yang lemah atau tidak paham hukum,”aku dia diaminkan Lasi.

Ditambahkan Dillak dan Lasi, dalam Pra Peradilan hari Rabu, 15 Desember 2021, pihaknya akan pertanyakan apa yang menjadi motif Kepolisian Resor Kota Kupang dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya Kapolsek Maulafa pada saaf pelaksanaan restorative justice pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, mengaku bahwa yang menetapkan klien mereka menjadi tersangka adalah Polresta Kupang,
karena gelar perkaranya di Polresta  bukan di Polsek. Sedangkan kasus yang sama, sebelumnya oleh kliennya juga dilaporkan ke SPKT Polda NTT tetapi menurut mereka tidak memenuhi unsur hukum.

Baca Juga :  Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

“Ini aneh….laporan yang sama oleh orang yang berbeda….kokh diterima; “ucap Dillak.

Marthen Dillak dan Simson Lasi berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT jangan menutup mata dan telinga terhadap dugaan tindakan kesewenang wenangan anggotanya di Polsek Maulafa.

Baca Juga :  Polda NTT Lidik Kasus Dugaan Galian C Ilegal PT. BCTC di Kali Buntal Matim

“Kapolri perlu tegas kepada Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa, sebab ini dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat yang lagi bagus,”papar mereka.

Akhir kesempatannya, mereka meminta agar Kapolda NTT segera mengambilalih kasus ini agar ditangani secara profesional dan independen.

“Tetapi sama saja kalau Kapolda juga terkesan tutup telinga dan mata maka pasti hukum di NTT, dapat dikatakan mati suri,” tegasnya. tim

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:46 WITA

Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA