Polda NTT Lidik Kasus Dugaan Galian C Ilegal PT. BCTC di Kali Buntal Matim

- Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 06:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang– Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya terkait panggilan klarifikasi pihak Polda NTT kepada PT. BCTC¸ Jumat (08/02) guna klarifikasi  galian C illegal di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur.

“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT¸  Johanes Bangun¸  S.Sos, S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸  pukul 16.52 dan pukul 16.58 wita, hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur.

Baca Juga :  BLM FKIP Universitas Nusa Cendana Melakukan Pemilihan Ketua BEM

“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)… bingung juga,  sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kemtrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya,” jelasnya.

Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawaserta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.

”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur¸” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga :  PT. Welindo Inti Pratama, Disomasi Fransiskus Lodowik Mella Bersama Kuasa Hukum

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (02/02/2021)¸ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT)¸  Meridian Dewanta Dado meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng terkait tambang galian C (batu dan pasir¸ red) di Kali Buntal¸ Dusun Kembo-desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk kebutuhan pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu-Matim.

“Pengambilan material batu dan pasir (galian C) oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya  (BCTC) di Kali Buntal untuk pengerjaan  pasangan saluran drainase ruas jalan Waiklambu-Pota¸ merupakan tindakan pencurian karena mengambil barang/aset negara tanpa izin.

Oleh karena itu¸ kami minta pihak Polda (Polda NTT¸ red) tangkap dan proses hukum kontraktornya (Kosmas Heng¸ red)¸” tulis Meridian.

Menurut Meridian ¸ kurangnya kontrol/pengawasan dan sikap tegas instansi penegak hukum (Polda NTT¸ red) terhadap PT. BCTC dalam pengerjaan proyek tersebut¸ dapat memungkinkan PT. BCTC lebih melakukan tindakan curang dalam pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu.

“Ini tugas pengawasan aparat penegak hukum¸ khususnya Polda NTT yang berkompeten dalam hal ini¸” tandasnya.

Oleh karena itu¸ Meridian pun berharap agar institusi Polda NTT dibawag kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menindak tegas pelaku tambang ilegal Galian C (PT. Bina Citra Teknik Cahaya¸ red) di kali Buntal wilayah Matim.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Mengaku Kapolres Tidak Bisa Intevensi Dirinya

Sesuai undang-undang yang berlaku¸ kata Meridian¸ setiap perusahaan yang mengerjakan Proyek Pemerintah; baik proyek ABPD maupun APBN harus menggunakan material galian C resmi (berizin¸ red).

“Tetapi terkait galian C di Kali Buntal¸ kontraktornya (PT. BCTC¸ red) langgar undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin  Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 Milyar¸” jelas Meridian.

Jika aktifitas tambang  ilegal Galian C PT. BCTC ¸ lanjut Meridian¸ dibawah kendali Direkturnya (Kosmas Heng¸ red) tidak ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum (Polda NTT¸ red), justru akan berdampak negatif seperti; degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

“Selain itu¸ pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil¸ bahkan hak masyarakat lokal terabaikan¸” imbuhnya. *tim

Berita Terkait

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru