Polda NTT Lidik Kasus Dugaan Galian C Ilegal PT. BCTC di Kali Buntal Matim

- Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 06:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang– Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya terkait panggilan klarifikasi pihak Polda NTT kepada PT. BCTC¸ Jumat (08/02) guna klarifikasi  galian C illegal di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur.

“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT¸  Johanes Bangun¸  S.Sos, S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸  pukul 16.52 dan pukul 16.58 wita, hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur.

Baca Juga :  Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su'y

“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)… bingung juga,  sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kemtrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya,” jelasnya.

Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawaserta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.

”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur¸” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga :  Dani Nalle Mengaku Hanya Keluarkan Uang dari Kas Daerah Setelah Administrasi Dinilai Layak

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (02/02/2021)¸ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT)¸  Meridian Dewanta Dado meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng terkait tambang galian C (batu dan pasir¸ red) di Kali Buntal¸ Dusun Kembo-desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk kebutuhan pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu-Matim.

“Pengambilan material batu dan pasir (galian C) oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya  (BCTC) di Kali Buntal untuk pengerjaan  pasangan saluran drainase ruas jalan Waiklambu-Pota¸ merupakan tindakan pencurian karena mengambil barang/aset negara tanpa izin.

Oleh karena itu¸ kami minta pihak Polda (Polda NTT¸ red) tangkap dan proses hukum kontraktornya (Kosmas Heng¸ red)¸” tulis Meridian.

Menurut Meridian ¸ kurangnya kontrol/pengawasan dan sikap tegas instansi penegak hukum (Polda NTT¸ red) terhadap PT. BCTC dalam pengerjaan proyek tersebut¸ dapat memungkinkan PT. BCTC lebih melakukan tindakan curang dalam pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu.

“Ini tugas pengawasan aparat penegak hukum¸ khususnya Polda NTT yang berkompeten dalam hal ini¸” tandasnya.

Oleh karena itu¸ Meridian pun berharap agar institusi Polda NTT dibawag kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menindak tegas pelaku tambang ilegal Galian C (PT. Bina Citra Teknik Cahaya¸ red) di kali Buntal wilayah Matim.

Baca Juga :  Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi

Sesuai undang-undang yang berlaku¸ kata Meridian¸ setiap perusahaan yang mengerjakan Proyek Pemerintah; baik proyek ABPD maupun APBN harus menggunakan material galian C resmi (berizin¸ red).

“Tetapi terkait galian C di Kali Buntal¸ kontraktornya (PT. BCTC¸ red) langgar undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin  Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 Milyar¸” jelas Meridian.

Jika aktifitas tambang  ilegal Galian C PT. BCTC ¸ lanjut Meridian¸ dibawah kendali Direkturnya (Kosmas Heng¸ red) tidak ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum (Polda NTT¸ red), justru akan berdampak negatif seperti; degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

“Selain itu¸ pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil¸ bahkan hak masyarakat lokal terabaikan¸” imbuhnya. *tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Berita Terbaru