onlinentt.com-Kupang– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya terkait panggilan klarifikasi pihak Polda NTT kepada PT. BCTC¸ Jumat (08/02) guna klarifikasi galian C illegal di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur.
“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT¸ Johanes Bangun¸ S.Sos, S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸ pukul 16.52 dan pukul 16.58 wita, hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.
Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur.
“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)… bingung juga, sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kemtrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya,” jelasnya.
Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.
Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawaserta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.
”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur¸” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (02/02/2021)¸ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT)¸ Meridian Dewanta Dado meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng terkait tambang galian C (batu dan pasir¸ red) di Kali Buntal¸ Dusun Kembo-desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk kebutuhan pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu-Matim.
“Pengambilan material batu dan pasir (galian C) oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal untuk pengerjaan pasangan saluran drainase ruas jalan Waiklambu-Pota¸ merupakan tindakan pencurian karena mengambil barang/aset negara tanpa izin.
Oleh karena itu¸ kami minta pihak Polda (Polda NTT¸ red) tangkap dan proses hukum kontraktornya (Kosmas Heng¸ red)¸” tulis Meridian.
Menurut Meridian ¸ kurangnya kontrol/pengawasan dan sikap tegas instansi penegak hukum (Polda NTT¸ red) terhadap PT. BCTC dalam pengerjaan proyek tersebut¸ dapat memungkinkan PT. BCTC lebih melakukan tindakan curang dalam pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu.
“Ini tugas pengawasan aparat penegak hukum¸ khususnya Polda NTT yang berkompeten dalam hal ini¸” tandasnya.
Oleh karena itu¸ Meridian pun berharap agar institusi Polda NTT dibawag kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menindak tegas pelaku tambang ilegal Galian C (PT. Bina Citra Teknik Cahaya¸ red) di kali Buntal wilayah Matim.
Sesuai undang-undang yang berlaku¸ kata Meridian¸ setiap perusahaan yang mengerjakan Proyek Pemerintah; baik proyek ABPD maupun APBN harus menggunakan material galian C resmi (berizin¸ red).
“Tetapi terkait galian C di Kali Buntal¸ kontraktornya (PT. BCTC¸ red) langgar undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 Milyar¸” jelas Meridian.
Jika aktifitas tambang ilegal Galian C PT. BCTC ¸ lanjut Meridian¸ dibawah kendali Direkturnya (Kosmas Heng¸ red) tidak ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum (Polda NTT¸ red), justru akan berdampak negatif seperti; degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.
“Selain itu¸ pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil¸ bahkan hak masyarakat lokal terabaikan¸” imbuhnya. *tim