Polda NTT Lidik Kasus Dugaan Galian C Ilegal PT. BCTC di Kali Buntal Matim

- Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 06:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang– Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya terkait panggilan klarifikasi pihak Polda NTT kepada PT. BCTC¸ Jumat (08/02) guna klarifikasi  galian C illegal di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur.

“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT¸  Johanes Bangun¸  S.Sos, S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸  pukul 16.52 dan pukul 16.58 wita, hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur.

Baca Juga :  Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)… bingung juga,  sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kemtrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya,” jelasnya.

Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawaserta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.

”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur¸” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (02/02/2021)¸ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT)¸  Meridian Dewanta Dado meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng terkait tambang galian C (batu dan pasir¸ red) di Kali Buntal¸ Dusun Kembo-desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk kebutuhan pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu-Matim.

“Pengambilan material batu dan pasir (galian C) oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya  (BCTC) di Kali Buntal untuk pengerjaan  pasangan saluran drainase ruas jalan Waiklambu-Pota¸ merupakan tindakan pencurian karena mengambil barang/aset negara tanpa izin.

Oleh karena itu¸ kami minta pihak Polda (Polda NTT¸ red) tangkap dan proses hukum kontraktornya (Kosmas Heng¸ red)¸” tulis Meridian.

Menurut Meridian ¸ kurangnya kontrol/pengawasan dan sikap tegas instansi penegak hukum (Polda NTT¸ red) terhadap PT. BCTC dalam pengerjaan proyek tersebut¸ dapat memungkinkan PT. BCTC lebih melakukan tindakan curang dalam pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu.

“Ini tugas pengawasan aparat penegak hukum¸ khususnya Polda NTT yang berkompeten dalam hal ini¸” tandasnya.

Oleh karena itu¸ Meridian pun berharap agar institusi Polda NTT dibawag kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menindak tegas pelaku tambang ilegal Galian C (PT. Bina Citra Teknik Cahaya¸ red) di kali Buntal wilayah Matim.

Baca Juga :  Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Sesuai undang-undang yang berlaku¸ kata Meridian¸ setiap perusahaan yang mengerjakan Proyek Pemerintah; baik proyek ABPD maupun APBN harus menggunakan material galian C resmi (berizin¸ red).

“Tetapi terkait galian C di Kali Buntal¸ kontraktornya (PT. BCTC¸ red) langgar undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin  Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 Milyar¸” jelas Meridian.

Jika aktifitas tambang  ilegal Galian C PT. BCTC ¸ lanjut Meridian¸ dibawah kendali Direkturnya (Kosmas Heng¸ red) tidak ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum (Polda NTT¸ red), justru akan berdampak negatif seperti; degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

“Selain itu¸ pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil¸ bahkan hak masyarakat lokal terabaikan¸” imbuhnya. *tim

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 04:53 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun

Minggu, 12 April 2026 - 19:07 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani

Sabtu, 4 April 2026 - 21:06 WITA

Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!

Senin, 2 Maret 2026 - 09:13 WITA

Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:22 WITA

PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WITA

Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:46 WITA

Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA