onlinentt.com-Rote Ndao-Pada hari ini Rabu, 5 Pebruari 2025, Bertempat di Hotel Narwastu, Jalan Baa-Busalangga Sanggaoen Kecamatan Lobalain, Pasangan Calon, (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk: dan Apremoi Dudelusi Dethan, ditetapkan oleh KPU setempat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2024-2029.
“Iya kalau mereka tidak ditetapkan maka tidak bisa dilantik,” ungkap Agabus via telepon selulernya.
Diterangkan Agabus, sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomer 18 Tahun 2024, tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota maka KPU Kabupaten Rote Ndao akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 pada Rabu, (05/02/2025), bertempat di Hotel Narwastu Jalan Baa-Busalangga, Pukul 16.00 wita,”pungkas diaonlinentt.com-Rote Ndao-Pada hari ini Rabu, 5 Pebruari 2025, Bertempat di Hotel Narwastu, Jalan Baa-Busalangga Sanggaoen Kecamatan Lobalain, Pasangan Calon, (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk: dan Apremoi Dudelusi Dethan, ditetapkan oleh KPU setempat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2024-2029.*tim