Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT Rabu (10/11/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT
Dr. Yulianto S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan MoU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi. Ia juga menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Juga dengan penataan aset yang transparasi dengan ditata secara digital dan siapupun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,” jelas Yulyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan Bapak Gubernur sepakat dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita,” katanya.

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya mengatakan momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-asetnya.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 1 Rindi Umalulu Rekayasa Ganti Ketua Komite

Lebih lanjut Viktor menjelaskan jika hal ini tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan. Contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan. “Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” kata Gubernur.

“Terima ksih pada Kajati karena sudah membimbing langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah. Sesuai yang disampaikan bahwa aset itu sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi NTT  Diduga Lakukan Pembayaran Lebih Dana JPS Covid  Sebanyak 18.056.634.000 Rupiah

“Kita bersyukur kajati yg sudah menertibkan aset-aset. Sehingga aset dapat dipakai secara administrasi yang tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alex Lumba dalam laporannya menyampaikan, maksud kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik dan tertib hukum. Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

Minggu, 12 April 2026 - 19:07 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani

Sabtu, 4 April 2026 - 21:06 WITA

Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!

Senin, 2 Maret 2026 - 09:13 WITA

Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:22 WITA

PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WITA

Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:46 WITA

Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal

Berita Terbaru