Alfred Baun pun mengkitisi keputusan Hakim Sarlota Suek yang mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka Tony Baharudin seolah-olah Tony Baharudin tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred Baun berpendapat bahwa kewenangan putus bebas bukan ada pada hakim praperadilan, melainkan pada hakim tindak pidana korupsi.
“Yang paling fatal dari kesalahan Hakim (Sarlota Suek, red) adalah ia memutuskan (mengabulkan gugatan praperadilan, red), kemudian ia tegaskan untuk pemulihan nama baik, rehabilitasi nama baik,” bebernya.
Menurut aktivis anti korupsi Ini, keputusan Hakim praperadilan, Sarlota Suek melampaui batas kewenangan Hakim praperadilan.
“Hakim ini kelewatan. Oleh karena itu, kita minta kepada Komisi Yudisial untuk segera mengambil langkah terhadap hakim ini,” tegasnya.
Laporan Araksi yang akan dilayangkan Komisi Yudisial, lanjut Alfred Baun, sebagai kontrol publik terhadap hakim-hakim di NTT. “Karena kalau ada banyak Hakim dengan sikap seperti Hakim Sarlota Suek, maka tidak ada kemajuan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di NTT,” tegasnya. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































