Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

- Redaksi

Senin, 28 Juni 2021 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Seperti diberitakan sebelumnya (24/06/2021), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) akan laporkan Hakim Tunggal Praperadilan kasus korupsi Bawang Merah Malaka, Sarlota Suek, SH., MH (bukan Rita Suek, red) ke Komisi Yudisial (KY), karena dinilai mengabaikan bukti-bukti dan fakta persidangan praperadilan sehingga memenangkan gugatan praperadilan tersangka.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 1 Rindi Umalulu Rekayasa Ganti Ketua Komite

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Araksi akan segera bersurat ke Komisi Yudisial dan meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Hakim SarlotaSuek. Kami juga akan laporkan ke Mahkamah Agung dan kepada Presiden Jokowi karena hakim tersebut tidak mendukung program nasional untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

 

Menurut Alfred Baun, Hakim Sarlota Suek tidak memperhatikan bahwa negara sedang membutuhkan hakim-hakim kredibel, yang tidak berpihak kepada para koruptor.

 

“Kenapa? Karena Hakim mengabaikan bukti yang disita penyidik; seperti ada uang tunai hasil korupsi sekitar Rp 600 juta. Ada dua unit kendaraan yang disita. Kenapa disita? Karena ada pengakuan (pengakuan para tersangka, red), termasuk Tony Baharudin. Penyitaan berlaku bagi dia (Tony Baharuddin, red) juga,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:46 WITA

Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA