Seperti diberitakan sebelumnya (24/06/2021), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) akan laporkan Hakim Tunggal Praperadilan kasus korupsi Bawang Merah Malaka, Sarlota Suek, SH., MH (bukan Rita Suek, red) ke Komisi Yudisial (KY), karena dinilai mengabaikan bukti-bukti dan fakta persidangan praperadilan sehingga memenangkan gugatan praperadilan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Araksi akan segera bersurat ke Komisi Yudisial dan meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Hakim SarlotaSuek. Kami juga akan laporkan ke Mahkamah Agung dan kepada Presiden Jokowi karena hakim tersebut tidak mendukung program nasional untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Alfred Baun, Hakim Sarlota Suek tidak memperhatikan bahwa negara sedang membutuhkan hakim-hakim kredibel, yang tidak berpihak kepada para koruptor.
“Kenapa? Karena Hakim mengabaikan bukti yang disita penyidik; seperti ada uang tunai hasil korupsi sekitar Rp 600 juta. Ada dua unit kendaraan yang disita. Kenapa disita? Karena ada pengakuan (pengakuan para tersangka, red), termasuk Tony Baharudin. Penyitaan berlaku bagi dia (Tony Baharuddin, red) juga,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































