Lebih lanjut, Ketua Araksi itu mengungkapkan bahwa Hakim Sarlota Suek secara terang-terangan tidak bertindak untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dengan demikian, Kami dari Araksi meminta kepada Komisi Yudisial agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Hakim tersebut (Sarlota Suek, red) dan sekaligus memutasi hakim tersebu dari wilayah pengadilan NTT,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred Baun menegaskan, bahwa jika terbukti secara Hukum hakim tersebut nmelanggar hukum atau etik Kehakiman, Araksi minta agar Hakim Sarlota Suek dihukum seesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, Alfred Baun juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung agar segera memanggil dan memeriksa Hakim Sarlota Suek sebagai oknum hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang NTT,.
Hakim Sarlota Suek (terlapor, red) yang dikonfirmasi anggota tim media ini melalui pesan WA pada Senin (29/06) pukul 15.25 Wita hinggal berita ini diturunkan, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































