Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao — Persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keamanan hak masyarakat.

 

Karena itu, pemilik tanah perlu mengambil langkah pencegahan sejak dini agar bidang tanah yang dimiliki tidak mudah menjadi sasaran penyalahgunaan atau praktik mafia tanah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, I Wayan Sudiartha, S.ST., M.H, kepada media ini, Kamis, (13/08/2026), melalui press realesnya, menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat untuk tidak pasif dalam menjaga aset pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kelengkapan dokumen, kejelasan batas bidang, serta pemantauan informasi pertanahan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, terangnya.

 

Menurut I Wayan Sudiartha, masyarakat setidaknya dapat menerapkan lima kebiasaan sederhana berikut,

pertama, pastikan tanah memiliki sertipikat. Tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak.

Baca Juga :  Investasi Ikan Kerapu Gagal, Anggaran Rp 7,7 M ‘Dibuang’ ke Laut

 

Bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan perlu menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi.

Kedua, jangan abaikan keamanan dokumen, ” pintahnya.

 

Dikatakan I Wayan Sudiartha, sertipikat dan dokumen pendukung pertanahan merupakan dokumen penting yang harus disimpan secara aman. Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika memberikan dokumen asli kepada pihak lain.

 

Penyerahan dokumen sebaiknya dilakukan hanya untuk keperluan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ketiga, kenali dan rawat batas tanah.

Batas bidang tanah yang jelas dapat membantu mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan maupun klaim sepihak,” imbuhnya.

 

I Wayan Sudiartha, menjelaskan pemilik tanah perlu memastikan tanda batas terpasang dengan baik serta diketahui oleh pihak-pihak yang berbatasan.

Keempat, jangan hanya menyimpan sertipikat, tetapi pantau informasi pertanahan.

Baca Juga :  PWPM NTT Minta Warga dari Zona Merah Ditetapkan Sebagai ODP

 

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk informasi terkait bidang tanah serta perkembangan layanan yang sedang diproses,” papar dia.

 

Masih diungkapkan dia, pemanfaatan layanan digital tersebut menjadi salah satu cara untuk membangun kebiasaan masyarakat yang lebih aktif dalam mengetahui dan mengawasi administrasi pertanahannya.

Kelima, jangan menunggu masalah membesar untuk melapor.

 

Setiap kejanggalan terkait dokumen, penguasaan tanah, batas bidang, maupun indikasi penyalahgunaan hak perlu mendapat perhatian, ” urainya.

 

I Wayan Sudiartha, mengaku jika masyarakat menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah tanpa hak, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Pertanahan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

Langkah pencegahan tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Fraksi Golkar Malaka, Raymundus Seran Klau Tunggu Putusan Hukum Tetap

 

Disampaikan I Wayan Sudiartha, di tengah semakin pentingnya tanah sebagai aset ekonomi dan sosial, masyarakat tidak cukup hanya memiliki dokumen.

 

Pemilik tanah juga perlu memahami status, batas, serta administrasi bidang tanah yang dimiliki, ” ucapnya .

 

Melindungi tanah dimulai dari pemiliknya sendiri.

 

Karena itu, I Wayan Sudiartha mengajak masyarakat Rote Ndao untuk memastikan dokumen aman, batas tanah jelas, informasi selalu dipantau, dan setiap kejanggalan segera ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.

 

Ayo manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store maupun App Store untuk mendapatkan berbagai kemudahan informasi dan layanan pertanahan dalam genggaman.

Kenali tanah Anda, jaga dokumennya, pantau informasinya, dan lindungi hak atas tanah sejak sekarang,” ajak dia.*

Berita Terkait

Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akurasi Data Sosial, RDPU Hasilkan Langkah Nyata Perbaiki Penyaluran Bantuan
Sinergi Baru Dimulai dari Gerbang Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Sambut Kapolres Baru dengan Semangat Kolaborasi untuk Daerah yang Aman dan Maju
Paulus Henuk Perkuat Fondasi Reformasi Birokrasi, Rote Ndao Siapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WITA

Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Jajaki Integrasi Data PBB-P2 dan BPHTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:46 WITA

Alshintan Terus Berdatangan, Produksi Naik atau Sekadar Tambah Daftar Bantuan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:13 WITA

Dari Lakamola, Rote Ndao Menjemput Masa Depan Ekonomi Rakyat Lewat Industri Garam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:57 WITA

Ketika Aspirasi Menjadi Tenaga Penggerak Sawah: Usman Husin Dorong Lompatan Pertanian Rote Ndao

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Ketuk Pintu Harapan, Bupati Paulus Henuk Datangi Mahasiswi Jessica dan Dengarkan Langsung Keluh Keluarga

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:45 WITA

Awali Pelayanan dengan Iman, Bupati Paulus Henuk Hadiri Pengukuhan Panitia HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT ke-25

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Membangun Daerah dengan Iman, Bupati Paulus Henuk Ikuti Ibadah Penggembalaan Jelang HUT Persekutuan Doa GMIT se-NTT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WITA

Merawat Stabilitas dari Gerbang Selatan NKRI, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Sinergi Bersama Kapolres Baru

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:27 WITA