Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com-Rote Ndao-Ambrosius Sina Warga Dusun Tesabela Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru mengaku akan menutup pelabuhan ASDP Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.

Ambrosius Sina, didampingi Marthinus Asari, Erson Sina, dan Maria Tasi selaku pemilik lahan Pelabuhan ASDP Pantai Baru, mempertanyakan kelanjutan penyelesaian ganti rugi.

“Jika tidak ada respons positif dari pemerintah daerah, (Pemda), dan pihak ASDP, maka akan dilakukan penutupan secara parmanen,”ungkap Ambrosius Sina, kepada sejumlah media di seputaran Kota Baa, Jumat, (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ambrosius Sina mengaku sejak Tahun 2016 lalu, keluarga telah melakukan penyegelan terhadap Pelabuhan ASDP Pantai Baru selama 11 jam namun melalui mantan Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda melakukan negosiasi dengan keluarga untuk dilakukan pembukaan segel.

Baca Juga :  Pledoi Yohanes Sulayman : JPU Dinilai Konyol dan Menyesatkan

“Bahwa dilakukan negosiasi dengan Pemda Rote Ndao. Lalu kami ke sana sebanyak dua kali tapi tidak sempat bertemu dan dijanjikan besoknya dilakukan pertemuan bersama di Pelabuhan ASDP Pantai Baru,” ujar Sina.

Dalam pertemuan bersama Bupati Rote Ndao bersama Forkopimda bertempat di Pelabuhan ASDP, terang Ambros, Bupati Leonard Haning mengarahkan keluarga untuk melapor atau mengajukan gugatan ke PN Rote Ndao.

Baca Juga :  Penutupan Musyawarah Daerah III DPD PHRI Provinsi NTT

Tapi, saat itu sambung Ambros Sina, dirinya menanyakan apakah yang digugat itu pemerintah daerah, ASDP, Kementerian Perhubungan, atau lembaga mana? karena yang urus masalah ini Pemkab Rote Ndao.

Diakui Sina, penyelesaian Tahun 2016 tidak tuntas karena permintaan keluarga agar pemerintah daerah maupun ASDP menunjukkan bukti siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kwitansi ganti rugi 7 juta rupiah. Tujuannya bila dilakukan penyerahan bukti maka persoalannya selesai.

Tetapi karena pemda tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta maka jelas  Sina, keluarga beranggapan bahwa penggunaan lahan tersebut adalah Hak Pakai, di mana hak atas tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. Dan saat ini sudah 30 tahun lebih, sehingga sudah saatnya dikembalikan kepada keluarga.

Baca Juga :  KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

“Secepatnya kami akan menyurati pemerintah dan memberikan kesempatan terakhir satu bulan apakah mau diselesaikan atau tidak. Kita siap menyelesaikan secara damai, namun kalau tidak ada tanggapan baik, maka kami akan tutup parmanen dan tidak ada lagi negosiasi,” tegas Ambros Sina. *

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru