onlinentt com-Rote Ndao-Ambrosius Sina Warga Dusun Tesabela Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru mengaku akan menutup pelabuhan ASDP Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.
Ambrosius Sina, didampingi Marthinus Asari, Erson Sina, dan Maria Tasi selaku pemilik lahan Pelabuhan ASDP Pantai Baru, mempertanyakan kelanjutan penyelesaian ganti rugi.
“Jika tidak ada respons positif dari pemerintah daerah, (Pemda), dan pihak ASDP, maka akan dilakukan penutupan secara parmanen,”ungkap Ambrosius Sina, kepada sejumlah media di seputaran Kota Baa, Jumat, (16/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ambrosius Sina mengaku sejak Tahun 2016 lalu, keluarga telah melakukan penyegelan terhadap Pelabuhan ASDP Pantai Baru selama 11 jam namun melalui mantan Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda melakukan negosiasi dengan keluarga untuk dilakukan pembukaan segel.
“Bahwa dilakukan negosiasi dengan Pemda Rote Ndao. Lalu kami ke sana sebanyak dua kali tapi tidak sempat bertemu dan dijanjikan besoknya dilakukan pertemuan bersama di Pelabuhan ASDP Pantai Baru,” ujar Sina.
Dalam pertemuan bersama Bupati Rote Ndao bersama Forkopimda bertempat di Pelabuhan ASDP, terang Ambros, Bupati Leonard Haning mengarahkan keluarga untuk melapor atau mengajukan gugatan ke PN Rote Ndao.
Tapi, saat itu sambung Ambros Sina, dirinya menanyakan apakah yang digugat itu pemerintah daerah, ASDP, Kementerian Perhubungan, atau lembaga mana? karena yang urus masalah ini Pemkab Rote Ndao.
Diakui Sina, penyelesaian Tahun 2016 tidak tuntas karena permintaan keluarga agar pemerintah daerah maupun ASDP menunjukkan bukti siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kwitansi ganti rugi 7 juta rupiah. Tujuannya bila dilakukan penyerahan bukti maka persoalannya selesai.
Tetapi karena pemda tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta maka jelas Sina, keluarga beranggapan bahwa penggunaan lahan tersebut adalah Hak Pakai, di mana hak atas tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. Dan saat ini sudah 30 tahun lebih, sehingga sudah saatnya dikembalikan kepada keluarga.
“Secepatnya kami akan menyurati pemerintah dan memberikan kesempatan terakhir satu bulan apakah mau diselesaikan atau tidak. Kita siap menyelesaikan secara damai, namun kalau tidak ada tanggapan baik, maka kami akan tutup parmanen dan tidak ada lagi negosiasi,” tegas Ambros Sina. *