Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com-Rote Ndao-Ambrosius Sina Warga Dusun Tesabela Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru mengaku akan menutup pelabuhan ASDP Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.

Ambrosius Sina, didampingi Marthinus Asari, Erson Sina, dan Maria Tasi selaku pemilik lahan Pelabuhan ASDP Pantai Baru, mempertanyakan kelanjutan penyelesaian ganti rugi.

“Jika tidak ada respons positif dari pemerintah daerah, (Pemda), dan pihak ASDP, maka akan dilakukan penutupan secara parmanen,”ungkap Ambrosius Sina, kepada sejumlah media di seputaran Kota Baa, Jumat, (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ambrosius Sina mengaku sejak Tahun 2016 lalu, keluarga telah melakukan penyegelan terhadap Pelabuhan ASDP Pantai Baru selama 11 jam namun melalui mantan Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda melakukan negosiasi dengan keluarga untuk dilakukan pembukaan segel.

Baca Juga :  Laporan Pertanggung Jawaban Pj Kades Papela Ditolak Oleh Masyarakat

“Bahwa dilakukan negosiasi dengan Pemda Rote Ndao. Lalu kami ke sana sebanyak dua kali tapi tidak sempat bertemu dan dijanjikan besoknya dilakukan pertemuan bersama di Pelabuhan ASDP Pantai Baru,” ujar Sina.

Dalam pertemuan bersama Bupati Rote Ndao bersama Forkopimda bertempat di Pelabuhan ASDP, terang Ambros, Bupati Leonard Haning mengarahkan keluarga untuk melapor atau mengajukan gugatan ke PN Rote Ndao.

Baca Juga :  Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

Tapi, saat itu sambung Ambros Sina, dirinya menanyakan apakah yang digugat itu pemerintah daerah, ASDP, Kementerian Perhubungan, atau lembaga mana? karena yang urus masalah ini Pemkab Rote Ndao.

Diakui Sina, penyelesaian Tahun 2016 tidak tuntas karena permintaan keluarga agar pemerintah daerah maupun ASDP menunjukkan bukti siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kwitansi ganti rugi 7 juta rupiah. Tujuannya bila dilakukan penyerahan bukti maka persoalannya selesai.

Tetapi karena pemda tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta maka jelas  Sina, keluarga beranggapan bahwa penggunaan lahan tersebut adalah Hak Pakai, di mana hak atas tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. Dan saat ini sudah 30 tahun lebih, sehingga sudah saatnya dikembalikan kepada keluarga.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Progres Jalan Pota-Waekulambu Yang Belum Ada Kemajuan

“Secepatnya kami akan menyurati pemerintah dan memberikan kesempatan terakhir satu bulan apakah mau diselesaikan atau tidak. Kita siap menyelesaikan secara damai, namun kalau tidak ada tanggapan baik, maka kami akan tutup parmanen dan tidak ada lagi negosiasi,” tegas Ambros Sina. *

Berita Terkait

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WITA

Gotong Royong Bangun Semangat, Stadion Christian Nehemia Dillak Dipersiapkan Menjadi Wajah Baru Aktivitas Olahraga di Rote Ndao

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:48 WITA

Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WITA

Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WITA

Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:41 WITA

Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:51 WITA

Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:10 WITA

Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:37 WITA

Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik

Berita Terbaru