Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 03:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Pohuwato | Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan dan amal usaha keagamaan.

 

Hal itu dirasakan langsung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato setelah tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan akhirnya memiliki sertipikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tanah yang telah dimanfaatkan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010 tersebut sebelumnya belum memiliki sertipikat.

 

Kondisi itu membuat pengembangan sarana dan prasarana menghadapi keterbatasan, terutama ketika lembaga membutuhkan dukungan pemerintah.

 

Kini, setelah proses sertipikasi diselesaikan, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai program pendidikan dan amal usahanya.

 

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyampaikan apresiasinya setelah menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

 

Menurut Saiful, sertipikat tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan program Muhammadiyah di daerah tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PWOINusantara Feri Rusdiono Kecam Keras Tindakan kekerasan Terhadap Wartawan Anggota Pengurus PWO NTT

 

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful.

 

Ia menjelaskan, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir. Pergantian kepengurusan dan proses regenerasi organisasi menjadi momentum untuk kembali menata administrasi aset, termasuk tanah yang selama ini digunakan bagi kepentingan pendidikan dan amal usaha.

 

Bagi Muhammadiyah, legalitas tanah bukan sekadar dokumen administratif. Kepastian hukum atas aset tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf tetap berada dalam peruntukan yang telah ditetapkan serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Saiful mengatakan, keberadaan sertipikat juga berkaitan dengan peluang pengembangan prasarana pendidikan.

 

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini.

 

 Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Bersama POLDA NTT dan KEJATI Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

 

Setelah sertipikat berada di tangan, kekhawatiran yang selama ini muncul terkait kepastian status tanah tersebut mulai terjawab.

 

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

 

Ia pun mengajak masyarakat yang telah mewakafkan tanah untuk tidak menunda pengurusan legalitas.

 

Menurutnya, sertipikasi memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menjaga tanah wakaf agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

 

Secara nasional, urgensi legalitas tanah wakaf juga terlihat dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga September 2026 tercatat sebanyak 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia.

Baca Juga :  Data Kasus Bawang Merah Sudah Lengkap, Tunggu Jaksa Tentukan waktu Gelar Perkara

 

Dari jumlah tersebut, 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat bagian tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dan membutuhkan penyelesaian aspek legalitas.

 

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa tanah wakaf memiliki peran yang luas dalam menopang kebutuhan sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat.

 

Karena itu, sertipikasi tanah wakaf tidak berhenti pada kepastian administrasi. Legalitas menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat dikembangkan sesuai tujuan wakaf dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.*

Berita Terkait

Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WITA

BBM Rote Ndao Tak Boleh Berputar di Jalur Gelap, Penjualan Tangki dan Drum Perlu Dihentikan

Selasa, 22 September 2026 - 00:04 WITA

Paulus Henuk Perketat Rantai Distribusi BBM, Subpenyalur Tak Sesuai Ketentuan Bakal Ditata Ulang

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WITA

708 Suara Antar Bevan–Michelle ke Puncak, Demokrasi OSIS SMAN 1 Lobalain Berakhir Penuh Haru

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WITA

BBM Lancar Pengisian di Pertamina, Tapi Rakyat Tetap Memgeluh: Ada Apa dengan Distribusi di Rote Ndao? Inikah sebuah Ironi?

Jumat, 18 September 2026 - 21:49 WITA

Bertahun-tahun Diduga Tak Masuk Kantor, Disiplin Dipertanyakan, Sekcam Landu Leko Aman Aman Saja

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WITA

Irlan Lakabela Kembali Tatap Panggung Nasional, Siap Harumkan Nama SMAN 1 Lobalain di Kejurnas 2026

Jumat, 18 September 2026 - 04:47 WITA

Paulus Henuk Turun Langsung ke PDAM, Evaluasi Layanan Air Bersih Jadi Perhatian

Rabu, 16 September 2026 - 05:34 WITA

PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?

Selasa, 22 Sep 2026 - 05:17 WITA