onlinentt.com – Pohuwato | Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan dan amal usaha keagamaan.
Hal itu dirasakan langsung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato setelah tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan akhirnya memiliki sertipikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang telah dimanfaatkan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010 tersebut sebelumnya belum memiliki sertipikat.
Kondisi itu membuat pengembangan sarana dan prasarana menghadapi keterbatasan, terutama ketika lembaga membutuhkan dukungan pemerintah.
Kini, setelah proses sertipikasi diselesaikan, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai program pendidikan dan amal usahanya.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyampaikan apresiasinya setelah menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).
Menurut Saiful, sertipikat tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan program Muhammadiyah di daerah tersebut.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir. Pergantian kepengurusan dan proses regenerasi organisasi menjadi momentum untuk kembali menata administrasi aset, termasuk tanah yang selama ini digunakan bagi kepentingan pendidikan dan amal usaha.
Bagi Muhammadiyah, legalitas tanah bukan sekadar dokumen administratif. Kepastian hukum atas aset tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf tetap berada dalam peruntukan yang telah ditetapkan serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Saiful mengatakan, keberadaan sertipikat juga berkaitan dengan peluang pengembangan prasarana pendidikan.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini.
Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.
Setelah sertipikat berada di tangan, kekhawatiran yang selama ini muncul terkait kepastian status tanah tersebut mulai terjawab.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.
Ia pun mengajak masyarakat yang telah mewakafkan tanah untuk tidak menunda pengurusan legalitas.
Menurutnya, sertipikasi memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menjaga tanah wakaf agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Secara nasional, urgensi legalitas tanah wakaf juga terlihat dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga September 2026 tercatat sebanyak 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat bagian tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dan membutuhkan penyelesaian aspek legalitas.
Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa tanah wakaf memiliki peran yang luas dalam menopang kebutuhan sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat.
Karena itu, sertipikasi tanah wakaf tidak berhenti pada kepastian administrasi. Legalitas menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat dikembangkan sesuai tujuan wakaf dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.*




















